Surabaya (Antara Jatim) - Universitas Pembangunan Nasional (UPN) "Veteran" Jatim mulai menyusun Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) untuk mengikuti Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) pertama tahun 2016.

"Setelah perubahan status dari swasta ke negeri yang disahkan pada 6 Oktober 2014 lalu, kami menambah jalur penerimaan calon mahasiswa baru yaitu mekakui SNMPTN," kata Wakil Rektor I UPN Jatim, Ramdan Hidayat ketika dikonfirmasi Antara di Surabaya, Rabu.

Pada penerimaan mahasiswa sebelumnya, ia menambahkan UPN Jatim menerima hanya di dua jalur saja, yaitu Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) dan jalur mandiri, sedangkan penerimaan mahasiswa tahun ajaran 2016 bertambah menjadi tiga jalur.

"Kami sudah melakukan sosialisasi ke beberapa sekolah SMA di seluruh Jatim, agar calon mahasiswa baru maupun orang tua bisa mengetahui dan memahami status UPN Veteran Jatim yang terbaru," tuturnya.
 
Menurut dia, aturan kuota penerimaan mahasiswa baru lewat jalur SNMPTN tidak menjadi permasalahan, karena pihaknya sudah memiliki sistem yang ada, sehingga diprediksi tidak akan kesulitan untuk penerimaan jalur SNMPTN.

"Terkait sekolah yang akreditasinya C, maka kami akan mempertimbangkan akreditasi lama sekolah, namun dengan ketentuan sekolah telah mengajukan re-akreditasi. Karena bisa jadi sedang dalam proses visitasi atau pengumpulan anggaran," jelasnya.

Lebih lanjut dia mengungkapkan Universitas memiliki kapasitas untuk menentukan jumlah siswa yang diterima dari sekolah setelah dilakukan rangking secara nasional, agar memberikan kesempatan sekolah berakreditasi rendah.

"Misalnya nilai calon mahasiswa baru bagus, namun akreditasi sekolahnya C, maka mereka masih bisa bersaing dengan nilai bagus yang memiliki akreditasi sekolah B. Hanya saja tergantung kuota program studi yang dituju," ujarnya.

Ramdan menghimbau agar setiap sekolah tetap melampirkan surat Akreditasi sekolah terakhir, sehingga masih bisa menjadi pertimbangan dalam penentuan prosentase penerimaan mahasiswa lewat jalus SNMPTN.

Untuk diketahui, aturan baru SNMPTN menetapkan, sekolah dengan akreditasi A akan diterima sebanyak 75 persen, akreditasi B sebanyak 50 persen, akreditasi C sebanyak 25 persen, sedangkan sekolah tanpa akreditasi dan yang akreditasinya habis masuk dalam kategori lain-lain, yaitu diterima sebanyak 10 persen. (*)

Pewarta: Laily Widya Arisandhi

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016