Magetan (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan, Jawa Timur, memastikan usaha simpan pinjam atau pegadaian kendaraan bermotor dengan nama Yayasan Yapusa yang saat ini sedang diselidiki polisi terkait kasus penggelapan mobil, adalah ilegal atau tidak memiliki izin resmi. 
     
Usaha tersebut adalah milik dari Jaken Benekdiktus Sinurat alias Paijo Batak (42) yang hingga kini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Polres Ponorogo dan Magetan.
     
Data Kantor Pelayanan dan Perizinan Terpadu (KPPT) Kabupaten Magetan, mencatat, izin yang diajukan Paijo Batak ke KPPT setempat adalah aktivitas Toko Bintang Family yang menjual bahan kebutuhan pokok dan jual-beli kendaraan bekas. Izin tersebut dikeluarkan pada tahun 2013.
     
"Sesuai data, izin yang ada adalah untuk toko, bukan untuk pegadaian. Padahal, sesuai aturan, usaha koperasi atau simpan pinjam dengan jaminan kendaraan, harus memiliki izin resmi. Begitu juga dengan keberadaan gudang, harus mendapat izin dari pemerintah mulai dari bangunan hingga keperuntukannya," ujar Kepala KPPT Magetan, Joko Trihono, kepada wartawan, Selasa.
     
Tidak adanya legalitas dalam usaha milik Paijo Batak tersebut juga diakui oleh Kepala Desa Pelem, Eko Didik Prihandono, desa dimana gudang penyimpanan mobil berada. Sebab, hingga saat ini belum ada pemberitahuan secara formal ke pihak pemerintahan desa.
     
"Belum ada pemberitahuan resmi dari yang bersangkutan. Selain itu, warga sekitar banyak yang tidak tahu tentang aktivitas di dalam gudang. Warga hanya tahu jika kantor tersebut menerima gadai mobil dan motor selama kurun waktu lima tahun terakhir," kata Eko Didik. 
     
Sementara, berdasarkan informasi dari kepolisian, Polres Ponorogo telah menetapkan pemilik gudang Jaken Benekdiktus Sinurat alias Paijo Batak (42), sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpanan kendaraan "gelap" di gudang yang berada di Magetan.
     
Penetapan status tersangka tersebut setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam dan menemukan alat bukti yang cukup dalam perkara tersebut. Paijo Batak akan dikenai pasal 480 KUHP tentang penadahan.
     
Seperti diketahui, petugas gabungan Polres Ponorogo dan Polres Magetan menemukan gudang yang diduga digunakan sebagai tempat penyembunyian motor dan mobil "gelap" hasil tindak kejahatan di Desa Pelem, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan. Gudang tersebut adalah milik Jaken Benekdiktus Sinurat alias Paijo Batak. 
     
Dalam dua gudang yang dimiliki Paijo, sedikitnya terdapat 57 unit kendaraan roda empat dan 168 unit kendaraan roda dua. Adapun gudang lainnya berada di Jalan Agung, Maospati, Magetan.
     
Terbongkarnya keberadaan gudang tersebut bermula dari penelusuran petugas Polres Ponorogo yang menerima laporan kehilangan mobil milik warga Ponorogo. Setelah melakukan penyelidikan, kendaraan yang dimaksud ditemukan di gudang milik Paijo di Desa Pelem tersebut.
     
Polisi menduga, beberapa kendaraan lainnya yang berada di gudang tersebut juga merupakan hasil tindak kejahatan serupa atas korban lain. Sehingga, kasus tersebut terus dilakukan pengembangan dan penyelidikan. (*)

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016