Surabaya (Antara Jatim) - Pemerintah Provinsi Jawa Timur siap membuktikan kemampuan untuk
mengelola Pelabuhan Tanjung Tembaga di Probolinggo kepada Kementerian
Pehubungan RI yang memberikan kesempatan selama setahun pertama.
"Benar, kami diberi kesempatan setahun oleh Pemerintah Pusat untuk
membuktikan pengelolaan pelabuhan dan kami siap," ujar Kepala Dinas
Perhubungan dan Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Wahid Wahyudi ketika
dikonfirmasi di Surabaya, Sabtu.
Sejak diresmikan pada Sabtu (12/12), Pemerintah Pusat memberi
wewenang pengelolaan Pelabuhan Probolinggo kepada Pemprov Jatim, melalui
Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT Delta Artha Bahari Nusantara yang
merupakan anak perusahaan Badan Usaha Milik Daerah Jatim.
Nantinya, kata dia, selama setahun Kemenhub akan terus mengamati
perkembangan pelabuhan dan memberi peringatan mencabut kewenangan jika
dalam perjalanannya gagal mengelola.
"Jika dalam waktu setahun tidak bisa mengelola Pelabuhan Probolinggo
dengan baik maka akan dicabut wewenangnya," ucap Wahid yang merangkap
sebagai Penjabat Bupati Lamongan tersebut.
Namun, lanjut dia, jika pengelolaannya berhasil maka akan menjadi
contoh luar biasa dan pelecut bagi pemerintah provinsi-provinsi lain
untuk diberi kewenangan serupa.
"Ini kali pertama Kemenhub memercayakan pengelolaan pelabuhan kepada
Pemprov dan menjadi proyek percontohan. Bahkan kalau berhasil,
Kemenhub akan menambah lagi pelabuhan-pelabuhan di Jatim untuk dikelola
Pemprov," katanya.
Sementara itu, saat ini pengelolaan Pelabuhan Probolinggo masih
dalam tahap uji coba operasional karena proses perizinan dan pelimpahan
serah terima dari Pemerintah Pusat masih dalam tahap pengurusan yang
membutuhkan waktu tidak sebentar.
Prosesnya, kata dia, dilakukan dengan cara konsesi seusai aturan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pelayaran, dan juga
non-konsesi.
"Pakai dua cara itu karena pembiayaan pembangunan Pelabuhan
Probolinggo menggunakan dua sumber pendanaan, yaitu APBN dan APBD
Jatim," katanya.
Ia mencontohkan, pada pembangunan laut, seperti pembangunan
"causeway" dan dermaga didanai oleh APBN sehingga menjadi aset nasional.
"Karena itu serah terimanya tidak melalui konsesi, melainkan dengan
cara kerja sama pemanfaatan lahan. Nantinya akan ditandatangani oleh
Gubernur Jatim bersama Menteri Keuangan sebagai pemegang aset nasional,"
katanya.
Sedangkan untuk Pelabuhan Probolinggo sisi darat, seperti lahan
untuk bongkar muat dan pergudangan, pembangunannya dibiayai APBD Pemprov
Jatim sehingga menjadi aset Pemprov Jatim dan dilakukan konsesi.
"Proses cara konsesi Pelabuhan Probolinggo sebagai aset Pemprov
Jatim akan diserahkan terlebih dahulu ke BUMD sebagai penyertaan modal,"
katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016
mengelola Pelabuhan Tanjung Tembaga di Probolinggo kepada Kementerian
Pehubungan RI yang memberikan kesempatan selama setahun pertama.
"Benar, kami diberi kesempatan setahun oleh Pemerintah Pusat untuk
membuktikan pengelolaan pelabuhan dan kami siap," ujar Kepala Dinas
Perhubungan dan Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Wahid Wahyudi ketika
dikonfirmasi di Surabaya, Sabtu.
Sejak diresmikan pada Sabtu (12/12), Pemerintah Pusat memberi
wewenang pengelolaan Pelabuhan Probolinggo kepada Pemprov Jatim, melalui
Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT Delta Artha Bahari Nusantara yang
merupakan anak perusahaan Badan Usaha Milik Daerah Jatim.
Nantinya, kata dia, selama setahun Kemenhub akan terus mengamati
perkembangan pelabuhan dan memberi peringatan mencabut kewenangan jika
dalam perjalanannya gagal mengelola.
"Jika dalam waktu setahun tidak bisa mengelola Pelabuhan Probolinggo
dengan baik maka akan dicabut wewenangnya," ucap Wahid yang merangkap
sebagai Penjabat Bupati Lamongan tersebut.
Namun, lanjut dia, jika pengelolaannya berhasil maka akan menjadi
contoh luar biasa dan pelecut bagi pemerintah provinsi-provinsi lain
untuk diberi kewenangan serupa.
"Ini kali pertama Kemenhub memercayakan pengelolaan pelabuhan kepada
Pemprov dan menjadi proyek percontohan. Bahkan kalau berhasil,
Kemenhub akan menambah lagi pelabuhan-pelabuhan di Jatim untuk dikelola
Pemprov," katanya.
Sementara itu, saat ini pengelolaan Pelabuhan Probolinggo masih
dalam tahap uji coba operasional karena proses perizinan dan pelimpahan
serah terima dari Pemerintah Pusat masih dalam tahap pengurusan yang
membutuhkan waktu tidak sebentar.
Prosesnya, kata dia, dilakukan dengan cara konsesi seusai aturan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pelayaran, dan juga
non-konsesi.
"Pakai dua cara itu karena pembiayaan pembangunan Pelabuhan
Probolinggo menggunakan dua sumber pendanaan, yaitu APBN dan APBD
Jatim," katanya.
Ia mencontohkan, pada pembangunan laut, seperti pembangunan
"causeway" dan dermaga didanai oleh APBN sehingga menjadi aset nasional.
"Karena itu serah terimanya tidak melalui konsesi, melainkan dengan
cara kerja sama pemanfaatan lahan. Nantinya akan ditandatangani oleh
Gubernur Jatim bersama Menteri Keuangan sebagai pemegang aset nasional,"
katanya.
Sedangkan untuk Pelabuhan Probolinggo sisi darat, seperti lahan
untuk bongkar muat dan pergudangan, pembangunannya dibiayai APBD Pemprov
Jatim sehingga menjadi aset Pemprov Jatim dan dilakukan konsesi.
"Proses cara konsesi Pelabuhan Probolinggo sebagai aset Pemprov
Jatim akan diserahkan terlebih dahulu ke BUMD sebagai penyertaan modal,"
katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016