Sumenep (Antara Jatim) - Pasangan A Busyro Karim-A Fauzi meminta semua elemen masyarakat di Kabupaten Sumenep menunggu proses dan hasil permohonan perselisihan hasil pilkada setempat yang diajukan pasangan Zainal Abidin-Dewi Khalifah ke Mahkamah Konstitusi.
"Ditunggu saja. Kami menghormati upaya tersebut sekaligus menunggu proses yang saat ini masih di Mahkamah Konstitusi (MK)," ujar Busyro yang didampingi Fauzi di Sumenep, Jawa Timur, Senin siang.
Pada Senin siang, Busyro dan Fauzi menghadiri syukuran yang digagas pengurus PDI Perjuangan Sumenep atas keunggulan perolehan suara pasangan calon tersebut dalam rekapitulasi hasil pilkada di KPU setempat.
"Dalam permohonan perselisihan hasil pilkada ke MK, KPU Sumenep yang menjadi pihak teradu secara formal dan langsung. Secara formal, kami memang bukan pihak teradu. Namun, tentunya kami perlu juga melakukan persiapan atas gugatan tersebut," kata Busyro, menerangkan.
Pilkada Sumenep 2015 yang telah digelar pada 9 Desember itu diikuti oleh dua pasangan, yakni A Busyro Karim-A Fauzi di nomor urut 1 dan Zainal Abidin-Dewi Khalifah (Eva) di nomor urut 2.
Pasangan Busyro-Fauzi diusung oleh gabungan dua partai politik (parpol), yakni Partai Kebangkitan Bangsa dan PDI Perjuangan, serta didukung oleh Partai Nasdem.
Sementara Ketua DPC PDI Perjuangan Sumenep, Dekki Purwanto menjelaskan, pihaknya menghormati permohonan perselisihan hasil pilkada yang diajukan pasangan calon nomor urut 2 ke MK.
"Itu merupakan hak setiap pasangan calon dan merupakan hal yang wajar. Namun, secara internal, DPD PDI Perjuangan Jawa Timur telah menyiapkan tim advokasi untuk mendampingi pasangan calon dari PDI Perjuangan yang hasil pilkadanya disengketakan ke MK," ujarnya.
Ia juga mengemukakan, posisi pasangan calon dalam kasus perselisihan hasil pilkada ke MK bukan pihak teradu secara formal dan langsung.
"Tim advokasi dibentuk oleh DPD PDI Perjuangan Jawa Timur sebagai antisipasi dan nantinya mereka siap hadir ke MK, jika memang dibutuhkan," kata Dekki, menambahkan.
Sesuai hasil rekapitulasi hasil Pilkada Sumenep 2015 di tingkat kabupaten yang dilakukan KPU setempat pada 17 Desember 2015, pasangan Busyro-Fauzi memperoleh 301.887 suara dan Zainal-Eva memperoleh 291.779 suara.
Informasi dari Sekretaris Tim Kampanye Zainal-Eva, A Zahrir Ridla, permohonan perselisihan hasil Pilkada Sumenep 2015 telah didaftarkan ke MK pada Minggu (20/12) pukul 12.14 WIB dan diterima oleh panitera MK dengan nomor register: 50/PAN.MK/2015.
Sementara KPU Sumenep hingga Senin siang belum menerima pemberitahuan secara resmi tentang materi gugatan hasil pilkada yang diajukan pasangan calon nomor urut 2 ke MK. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015