Surabaya (Antara Jatim) - Dinas Pendidikan (Disdik) Surabaya menjelaskan bahwa Ujian Nasional (Unas) siswa dari Yayasan Pendidikan (YP) Trisila akan digabung dengan sekolah lain, karena masih ada sengketa lahan antara pihak Trisila dengan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI).

"Masalah antara pihak Trisila dengan RNI memang sudah lama, namun proses hukum sudah berjalan karena sengketa lahan. Status tanah tersebut hingga kini belum jelas, sehingga pemberian izin operasional sekolah tidak bisa diperpanjang," kata Kepala Disdik Surabaya, Ikhsan di Kantor Disdik Surabaya, Kamis.

Ia mengakui, Disdik belum memberi perpanjangan operasional, apalagi sampai menutup sekolahan di bawah naungan YP Trisila, sehingga siswa di tingkat SD, SMP, SMA dan SMK harus melaksanakan Unas di sekolah lain.

"Tahun lalu, untuk siswa SMA Trisila digabung dengan SMAN 6 Surabaya, SMK Trisila digabung ke SMKN 8, dan SMP Trisila digabung ke SMPN 6, karena sekolah itu ketua sub rayonnya,” jelasnya.

Menurut dia, pihaknya tidak menolak pendaftaran peserta dari sekolah Trisila, bahkan Daftar Nominasi Sementara (DNS) peserta Unas SMA dan SMK sudah ditandatangani dan disetor ke provinsi Jatim, sedangkan untuk pendataan SMP baru dilakukan 7 Desember mendatang.

"Karena izin operasional mati, sekolah-sekolah di YP Trisila tidak dapat menyelenggarakan Unas sendiri, sehingga siswanya harus digabung ke sekolah lain selama status lahan YP Trisila belum jelas," terangnya.

Ikhsan mengatakan, kasus serupa pernah muncul beberapa tahun lalu, kemudian akhirnya sekolah memilih pindah.

"Status tanah sekolah bisa atas nama sendiri atau menyewa, jika menyewa bisa ditunjukan bukti perjanjian, dengan demikian penerbitan izin operasional bisa dilakukan," ujarnya.

Ia mengatakan, YP Trisila juga sudah melayangkan laporan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), sedangkan Komnas HAM pun sudah mengirikan surat ke Disdik dan telah dibalas yang berisi Komnas HAM menanyakan kesediaan Dispendik untuk dimediasi dengan YP Trisila.

“Dalam surat balasan kami ke Komnas HAK, kami siap dimediasi asalkan mengajak juga YP Trisila, PT RNI, biro hukum Kemendikbud, Komisi Pelayanan Publik (KPP), Ombudsman RI, serta Dewan Pendidikan,” pungkasnya.

Di sisi lain, Rombongan yang terdiri pengurus yayasan YP Trisila, wali murid, dan siswa mengadukan persoalannya ke DPRD Surabaya, kemudian langsung ditemui Ketua DPRD, Surabaya Armudji.

Salah satu wali murid, Robiah meminta kepada Dinas Pendidikan (Disdik) Surabaya untuk mengayomi siswa, bukan malah melarang siswa ikut Unas gara-gara izin operasional sekolah belum diperpanjang.(*)

Pewarta: Laily Widya Arisandhi

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015