Surabaya, (Antara Jatim) - Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis hukuman semur hidup terdap Budiman terdakwa kasus kepemilikan sabu-sabu sebanyak 8 kilogram atau lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni hukuman mati.

"Menjatuhkan hukuman penjara semur hidup," kata ketua majelis hakim yang diketuai Tugiyanto membacakan putusan pada terdakwa, di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis.

Dalam putusannya, hakim sependapat dengan jaksa penuntut umum (JPU) Katerine dan Nurhayati bahwa terdakwa terbukti melanggar dakwaan kesatu yakni pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Namun, majelis hakim tidak sependapat dengan besarnya hukuman yang dijatuhkan pada terdakwa, sebab menurut hakim terdakwa hanyalah sebagai orang suruhan Fery alias Alex yang masih belum tertangkap. 

Kondisi itu, dilihat dari buku tabungan terdakwa yang tidak pernah ada transaksi dalam jumlah besar serta jumlah uang yang ada dalam buku tabungan tersebut.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan jika terdakwa terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat untuk menyediakan, mengedarkan atau menjadi perantara jual beli narkoba golongan satu bukan tanaman.

Dalam persidangan itu juga terungkap, jika terdakwa berperan sebagai gudang berasal dari Alex, bandar yang dikenalnya saat mendekam di Rutan Medaeng yang saat ini menjadi daftar pencarian orang.

Dalam menjalankan bisnis haram tersebut, Budiman hanya menunggu perintah dari Alex, mulai  dari pengambilan sabu hingga pendistribusiannya.

Dari pendistribusian itulah, Budiman mendapatkan upah sebesar Rp5 Juta setiap berhasil mengirim maupun menjual 1 kilogram sabu tersebut.‬

Kasus yang menjerat Budiman diungkap Satreskoba Polrestabes Surabaya, Maret 2015 lalu. Awalnya, polisi menangkap Taufik Rizal bin Faizin (terdakwa berkas terpisah) yang kedapatan mengedarkan sabu. 

Kepada penyidik ia mengaku mendapatkan sabu dari  Budiman. Polisi lalu menangkap Budiman di rumah kontrakannya di Gedangan, Sidoarjo.‬(*)

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015