Gresik, (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten Gresik, Jawa Timur melalui Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah memberikan penghargaan kepada pembayar pajak tertinggi di wilayah itu, karena mendorong pembangunan ekonomi daerah melalui Pandapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Yetty Sri Suparyati, Rabu mengatakan penghargaan yang diberikan sebagai apresiasi pemerintah daerah kepada pihak yang turut membantu pembangunan Kabupaten Gresik.

"Sesuai pesan Bupati Gresik Sambari Halim Radianto, pemkab menyampaikan terima kasih sebanyak-banyaknya kepada para pengusaha yang telah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada Pemerintah Kabupaten Gresik secara tepat waktu, sehingga, Gresik menjadi wilayah yang mempunyai PAD tertinggi di antara seluruh kabupaten di Jawa Timur," ucapnya di Gresik.

Sementara itu, berdasarkan catatan dinas pendapatan Pemkab Gresik menyebutkan sampai 28 Agustus 2015 telah tercapai pembayaran sebesar Rp28,5 miliar dari target awal sebesar Rp45,2 miliar, sedangkan untuk target total PBB mencapai Rp75 miliar.

Ia menyebutkan, total target tersebut didapat dari 97 perusahaan yang telah membayar PBB jenis badan atau perushaan serta perseorangan diatas Rp500 ribu.

"Nilai total Rp28,5 miliar itu berarti telah tercapai 63 persen dari target awal. Dan atas partisipasi para pembayar pajak itu kami mengapresiasi dengan memberikan penghargaan kepada para wajib pajak," ucapnya.

Beberapa wajib pajak yang mendapat penghargaan sebagai pembayar PBB terbesar di Gresik  antara lain ada lima perusahaan yaitu PT Petrokimia Gresik dengan pembayaran Rp4,8 miliar, PT Semen Indonesia Rp4,7 miliar, PT PLN PJB Rp1,2 miliar, PT Wilmar Nabati Rp642 juta dan PT Smelting 542 juta.

Selain itu, Pemkab Gresik juga memberikan penghargaan kepada pembayar pajak terbesar yang bergerak di bidang jasa seperti hotel, yakni Hotel Saptanawa sebagai pembayar pajak perhotelan terbesar Rp1,1 miliar.

Selanjutnya, PT Indocater sebagai pembayar pajak restoran terbesar yakni mencapai Rp1,6 miliar. PT Smelting sebagai pembayar pajak Penerangan Jalan Umum (PJU) non PLN Rp6,4 miliar.

Ditambah berbagai perusahaan lain seperti PT Semeru Harapan Mulia pembayar pajak mineral Rp3,4 miliar, kemudian PT Multi Sarana Plaza (MSP) pembayar pajak parkir terbesar yakni Rp761 juta, dan PDAM Gresik pembayar pajak Air Bawah Tanah (ABT) sebesar Rp136 juta.(*)

Pewarta: Abdul Malik Ibrahim

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015