Surabaya (Antara Jatim) - KPU Kota Surabaya menegaskan bahwa Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional (PAN) bisa mendaftarkan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya meski sebelumnya calon yang diusung dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

"Memahami UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang pilkada itu harus menyeluruh, jangan diputus dan jangan dipotong. Satu pasal tidak bisa dipahami satu ayat," kata Komisioner KPU Surabaya Nurul Amalia kepada Antara di Surabaya, Selasa.

Menurut dia, pasal 50 ayat 7 UU 8/2015 berbunyi "dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (6), menetapkan pasangan calon yang diajukan tidak memenuhi syarat, partai politik atau gabungan partai politik tidak dapat mengajukan pengganti".

"Jadi ayat 7 berhubungan dengan ayat 6 dan ayat 2 di atatasnya. Sedangkan hubungannya dengan si calonnya hal itu dituangkan pada peraturan KPU (PKPU) 12 Tahun 2015 Tentang pencalonan kepala daerah," katanya.

Sehingga, lanjut dia, tidak serta mereta, ketika ada calon kepala daerah dinyatakan TMS tidak langsung diganti, partai pengusungnya tidak bisa mencalonkan calon yang TMS. "Jadi partai bukan berarti kehilangan hak mencalonkan. Jika partai pengusung calon yang sudah TMS tidak bisa dicalonkan kembali, sedangkan partai masih bisa mencalonkan calon yang lain," katanya.

Ia mengatakan UU pilkada tidak bisa jalan tanpa adanya peraturan pelaksana atau PKPU. "PKPU sendiri dibuat berdasarkan UU dengan konsultasi dewan, pemerintah, akademisi, tokoh masyarakat dan lainnya. Jadi tidak mungkin PKPU bertentangan dengan UU," ujarnya.

Sedangkan mengenai bakal Calon Wali Kota Surabaya yang diusung Demokrat dan PAN yakni Rasiyo yang dinyatakan KPU memenuhi syarat (MS) tetap boleh dicalonkan kembali, meski calon wakil wali kota yang mendampinginya, Dhimam Abror dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Hal ini sesuai dengan PKPU 12 pasal 89 ayat 2 dimana pasangan calon yang telah TMS, tidak dapat diusulkan dalam pendaftaran sebagaiamana ayat 1, sedangkan calon yang ditetapkan MS masih bisa boleh dicalonkan.

Praktisi hukum atau advokat, M. Sholeh sebelumnya menilai Partai Demokat dan PAN kehilangan hak mencalonkan di Pilkada Surabaya berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada pasal 50 ayat 7.

"Pada pasal itu jelas partai pengusung Cawali-Cawawali Surabaya Rasiyo-Abror yakni PAN dan Demokrat kehilangan hak mencalonkan lagi dalam masa perpanjangan pendaftaran," kata praktisi yang memenangkan gugatan suara terbanyak pemilu legislatif 2009 di Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu itu.

Sholeh mempertanyakan KPU mengatakan PAN dan Demokrat boleh daftar lagi, tapi tidak boleh mengajukan pasangan calon Rasiyo dan Abror. "Pertanyaannya, mana ada pasal yang melarang pasangan yang ditolak tidak boleh dicalonkan lagi dalam perpanjangan pendaftaran," ujarnya.

Jika KPU Surabaya yang dijadikan dasar Peraturan KPU Nomor (PKPU) Nomor 12 Tahun 201 pasal 89 a yakni pasangan yang tidak memenuhi syarat tidak diajukan lagi, maka itu bertentangan dengan UU pilkada. "Jadi larangan pasangan yang dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) untuk dicalonkan lagi tidak diatur dalam UU, melainkan dalam PKPU 12," katanya. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015