Surabaya (Antara Jatim) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menyatakan Bakal Calon Wali Kota Surabaya Rasiyo sudah membuat pernyataan siap mundur dari jabatannya sebagai pejabat BUMD, khususnya dari Komisaris Utama Bank UMKM Jatim.

"Kalau Pak Rasiyo memang ada penyataan beliau akan mengundurkan diri," kata Komisioner KPU Surabaya Purnomo Satriyo Pringgodigdo kepada Antara di Surabaya, Rabu.
    
Menurut dia, sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2015 dan PKPU 12 Tahun 2015 disesbutkan bahwa calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian RI, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) harus mengundurkan diri.
    
"Yang pasti kelima elemen tersebut harus mundur," katanya.
    
Sedangkan saat ditanya status bakal wakil wali kota Suabaya Dhimam Abror yang saat ini berstatus sebagai Ketua Harian KONI Jatim, apakah juga harus mundur dari jabatannya, Purnomo enggan menjelaskan secara detail. Ia tetap merujuk selain kelima elemen tersebut harus mundur.
    
DPC Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Surabaya sebelumnya mendaftarkan Rasiyo dan Dhimam Abror sebagai bakal calon wali kota dan wakil wali kota ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya, Selasa (11/8).
    
Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) Kota Surabaya menilai surat rekomendasi jenis dokumen Model B.1 KWK-Parpol dari DPP Partai Amanat Nasional (PAN) untuk pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Rasiyo dan Dhimam Abror bermasalah karena hanya di-scan atau tidak ada tanda tangan dan stempel basah.
    
Namun berdasarkan hasil rapat pleno panwaslu pada Selasa (11/8) malam, pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Rasiyo-Dhimam Abror sudah memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.
    
"Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 12 Tahun 2015, pasal 38 ayat 2 dikatakan bahwa persyaratan pencalonan kalau tidak komulatif baru ditolak atau dikembalikan ke KPU. Dalam kasus ini pemenuhan komulatif terpenuhi," kata Anggota Panwaslu Surabaya Lily Yunis kepada Antara di Surabaya, Rabu.
    
Hanya saja, lanjut dia, keabsahan dokumen administrasi dari pasangan Rasiyo-Abror khususnya jenis dokumen Model B.1 KWK-Parpol dari DPP Partai Amanat Nasional (PAN) belum terpenuhi karena hanya di-scan atau tidak ada tanda tangan dan stempel basah.
    
"Tapi itu kan bisa dipenuhi dalam waktu verifikasi, yang penting substansi secara undang-undang terpenuhi," katanya. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015