Gresik (Antara Jatim) - Pengadilan Hubungan Industrial Kabupaten Gresik, Jawa Timur, memenangkan gugatan buruh kepada PT Artawa,  perusahaan di bidang konstruksi, terkait tunggakan upah lembur yang belum diberikan kepada karyawan sejak tahun 2012-2014.

"Dengan ini, kami mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian," kata Majelis Hakim, I Putu Gede Astawa usai memimpin sidang di PHI Kabupaten Gresik, Selasa.

I Putu menjelaskan, para penggugat menuntut total nilai kerugian mencapai Rp8,5 milliar, dan meminta perusahaan untuk memberikan hak buruh senilai Rp957.677.167.

"Dan sesuai amar putusan yang telah dibacakan saat persidangan, majelis hakim menghukum tergugat untuk membayar kekurangan upah lembur kepada penggugat sebanyak 81 orang," katanya.

Dengan adanya ganti rugi, pihaknya telah memutuskan tergugat terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 78 ayat (2).

Sementara itu, usai hasil sidang I Putu mengatakan bila ada pihak yang belum bisa menerima, diminta untuk mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yakni mengajukan banding dan kasasi.

"Apabila masih ada pihak yang belum bisa menerima putusan majelis hakim, silahkan mengambil langkah sesuai dengan prosedur hukum," katanya.

Menanggapi hal itu, Penasehat Hukum PT Artawa, Agung P mengaku masih menunggu keputusan dari induk perusahaan di Jakarta usai hasil sidang.

Meski demikian, Agung mengapresiasi keputusan majelis hakim sebab sudah mengakomodir semua pertimbangan yang diajukan tim penasehat hukum perusahaan.

"Kami akan langsung melaporkan kepada manajemen, dan menyarankan untuk melakukan banding, sebagai langkah hukum selanjutnya, sebab secara konstitusional kami diberikan hak," katanya.

Penasehat hukum penggugat, M Agus mengaku keputusan memenangkan buruh adalah langkah yang bagus dan harapan bagi pengadilan di Indonesia.

Sebab, kata Agus, kemenangan buruh di wilayah Gresik terhadap perusahaan merupakan yang kali kedua, setelah beberapa waktu lalu buruh juga menang atas gugatannya terhadap salah satu perusahaan di Gresik.

Meski demikian, pihaknya meminta para buruh untuk tetap mengumpulkan data atau dokumen lain terkait tunggakan upah yang belum terbayarkan.

"Jika semua berkas sudah lengkap, selanutnya kami berencana akan melayangkan gugatan kembali ke pengadilan, sebab masih ada yang belum terbayarkan dibawa tahun 2013," tambahnya.

Sebelumnya, buruh PT Artawa menggugat perusahaannya untuk membayar tunggakan upah lembur sejak tahun 2012-2014 silam, ditambah denda atas keterlambatan pembayaran selama dua tahun yang totalnya mencapai sekitar Rp8,5 milliar.(*)

Pewarta: Abdul Malik Ibrahim

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015