Jember (Antara Jatim) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember, Jawa Timur, belum menerima surat pengunduran diri bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati Jember yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) yakni pasangan Sugiarto-Dwi Koryanto.

"Hingga hari ini kami belum menerima surat pengunduran diri bakal calon Bupati dan bakal calon Wakil Bupati Jember yang masih menjadi PNS aktif," kata Komisioner KPU Jember, Ahmad Hanafi, Jumat, di Jember.

Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Jember diikuti oleh dua pasangan calon kepala daerah yakni Sugiarto (Sekretaris Kabupaten Jember) - Dwi Koryanto (Plt Direktur RSD dr Soebandi Jember) didukung enam partai politik dan pasangan Faida (Direktur RS Bina Sehat Jember) - Muqit Arief (Pengasuh Ponpes Al-Falah) didukung empat partai politik.

"Berdasarkan revisi UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada pasal 7 huruf (t) menyebutkan calon kepala daerah harus mengundurkan diri sebagai anggota TNI, Polri, dan PNS sejak mendaftarkan diri sebagai calon," tuturnya.

Sedangkan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 menyebutkan pengunduran diri PNS, TNI atau Polri yang bertarung dalam pilkada paling lambat 60 hari setelah ditetapkan sebagai calon kepala daerah oleh KPU setempat.

"Sesuai jadwal tahapan pilkada di Jember, rencananya penetapan pasangan cabup-cawabup akan dilaksanakan pada 24 Agustus 2015, sehingga pasangan Sugiarto-Dwi Koryanto masih memiliki waktu cukup banyak untuk mengundurkan diri yakni maksimal 60 hari setelah penetapan calon kepala daerah pada 24 Agustus nanti," paparnya.

Data di KPU Jember mencatat berkas pendaftaran dua pasangan bakal calon bupati dan calon wakil bupati yang sudah mendaftar di KPU setempat dinyatakan belum lengkap karena ada beberapa persyaratan yang belum dilampirkan.

"Beberapa persyaratan yang harus dilampirkan calon kepala daerah di antaranya daftar riwayat hidup, surat laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), surat tidak pailit dari Pengadilan Niaga, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), dan Pengadilan Negeri untuk membuktikan tidak pernah dipidana," ucap Hanafi yang juga mantan jurnalis itu.(*)
     

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015