Madiun (Antara Jatim) - Sebanyak 117 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun, Jawa Timur, mengajukan pensiun dini atau mengundurkan diri dari masa jabatannya.
     
Data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Kabupaten Madiun mencatat, dari 117 PNS yang mengundurkan diri itu, 102 PNS di antaranya sudah mengajukan permohonannya dan diproses pada tahun 2014.
     
"Sedangkan 15 PNS lainnya baru mengajukan permohonan pensiun dini tahun ini," ujar Kepala BKD dan Diklat Kabupaten Madiun, Endang Setyowati, kepada wartawan di Madiun, Kamis. 
     
Menurut dia, alasan pengunduran diri atau pensiun dini tersebut bermacam-macam. Namun, sebagian besar pemicunya adalah karena terlibat dengan masalah hukum.
     
"Yang terbaru 15 orang pada tahun 2015, ada yang sudah diproses dan ada yang masih dalam proses. Mereka mengajukan pensiun sebelum Batas Usia Pensiun (BUP)," kata Endang.
     
Ia menjelaskan, pensiun dini diatur dalam PP Nomor 4 tahun 1966 tentang Pemberhentian atau Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri Sipil. Di mana dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa pensiun sebelum BUP merupakan hak setiap PNS.
     
Hal itu berlaku juga terhadap pejabat di lingkungan Kabupaten Madiun yang dijadikan tersangka dalam perkara korupsi atau perkara hukum lainnya.

Namun, dalam mengajukan pensiun dini harus memenuhi dua syarat utama. Yakni, batasan usia minimal 50 tahun atau telah mengabdi minimal selama 20 tahun.
     
"Siapa pun yang mengajukan pensiun dini tetap akan kami proses karena itu hak PNS, tapi harus memenuhi dua syarat utama. Minimal berusia 50 tahun dan sudah mengabdi minimal 20 tahun," terangnya.
     
Ia menambahkan, para pejabat yang mengajukan pensiun dini tersebut bervariasi, mulai pejabat eselon IV, III, dan II. Mereka ada yang karena sakit, dan ada juga yang terlibat kasus hukum penggelapan, penipuan, bahkan kasus tindak pidana korupsi. (*)

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015