Jember (Antara Jatim) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jember, Jawa Timur, menyatakan dua bakal calon bupati independen yang mendaftar sebagai peserta pemilihan kepala daerah setempat tidak memenuhi persyaratan.

"Berkas syarat dukungan yang dikembalikan dua bakal calon bupati (bacabup) tidak memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU, sehingga mereka dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi," kata Komisioner KPU Jember, Ahmad Hanafi, di Jember, Selasa.

Dua bacabup yakni Dwi Setyo Nusantara (pensiunan PNS) dan M. Thoiri (anggota Polri) menyerahkan berkas syarat dukungan jalur perseorangan ke Kantor KPU Jember menjelang detik-detik terakhir batas penyerahan dukungan, Senin (15/6) sore. 

Menurutnya, bacabup M. Thoiri menyerahkan bukti dukungan hanya berupa fotocopi kartu tanda penduduk (KTP) warga dengan jumlah sebanyak 6.985 KTP atau 4,14 persen dari syarat minimal dukungan sebesar 6,5 persen, sehingga petugas KPU mengembalikan berkas tersebut kepada bacabup yang bersangkutan.

Sedangkan bacabup Dwi Setya Nusantara yang berpasangan dengan bakal calon wakil bupati Subekti Wibowo menyerahkan dukungan lebih sedikit yakni sebanyak 6.598 KTP atau sekitar 3,9 persen dari syarat dukungan minimal sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU).

"Ketentuan syarat dukungan calon perseorangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, serta Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota," tuturnya.

Calon perseorangan harus memiliki dukungan minimal 6,5 persen dari jumlah penduduk Kabupaten Jember yang mencapai 2.592.332 jiwa atau sekitar 168.502 orang.

"Selain itu syarat dukungan dua calon independen tidak lengkap karena tidak ada dalam bentuk file (softcopy) dan tidak ada tanda tangan warga pendukung yang harus diketahui oleh kepala desa setempat dengan menggunakan stempel resmi," paparnya.

Dengan demikian, lanjut dia, pemilihan kepala daerah (pilkada) Jember yang digelar 9 Desember 2015 tanpa calon independen karena kedua calon yang menyerahkan berkas syarat dukungan jalur perseorangan dipastikan tidak lolos verifikasi administrasi.

"Selanjutnya pengumuman pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati yang akan maju melalui partai politik akan dibuka pada 14 -25 Juli 2015," katanya.(*)

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015