Bangkalan (Antara Jatim) - Dinas Pertanian dan Peternakan (Dispertanak) Pemkab Bangkalan, Jawa Timur, Selasa mulai memantau distribusi pupuk bersubsidi, pascapembukaan segel oleh polisi di gudang pupuk peyangga di wilayah itu.
Kepala Dispertanak Bangkalan Abd Razak mengatakan, sejak segel gudang pupuk penyangga dibuka oleh polisi berdasarkan kesepakatan bersama dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat petani Bangkalan, gudang penangga pupuk itu langsung diserbu pembeli.
"Sekitar 10 ton pupuk telah terdistribusi tadi, dan masyarakat mengaku senang, karena sudah tidak kesulitan lagi membeli pupuk bersubsidi," kata Abd Razak di Bangkalan.
Ia menjelaskan, selama gudang penyangga pupuk yang ada di Desa Keleyan, Kecamatan Socah, Bangkalan itu disegel polisi, maka selama itu pula distribusi pupuk bersubsidi ke para petani di Kabupaten Bangkalan terhenti.
Pemilik gudang tidak berani melakukan distribusi, kendatipun di dalam gudang itu masih tersimpan sebanyak 1.665 ton pupuk Kaltim jenis urea yang sangat dibutuhkan petani.
"Saat ini segel telah dibuka, dan pupuk kembali didistribusikan, maka sebagai dinas teknis, kami harus melakukan pengawasan secara optimal," tuturnya.
Abd Razak menjelaskan, disamping melakukan pengawasan, pihaknya juga akan terus berkoordinasi dengan pengelola gudang.
Prosedurnya, kata dia, setiap sebulan sekali Dispertanak Bangkalan meminta laporan data penyaluran pupuk ke pihak gudang, lalu dilakukan pengecekan ke lapangan, guna mencocokkan data yang diterima dengan fakta yang sebenarnya di lapangan.
"Dengan cara seperti itu, maka setiap upaya penyimpangan dalam hal pendistribusian pupuk bersubsidi itu akan diketahui," jelasnya.
Gudang penyangga pupuk bersubsidi di Desa Keleyan, Kecamatan Socah, Bangkalan itu disegel polisi lantaran polisi dari Polrestabes Surabaya menangkap truk pengangkut pupuk di kawasan Surabaya yang diketahui izin distribusinya sudah kedaluwarsa.
Dalam kemasan pupuk itu tertulis nomor register Pr.982/DEPTAN-PPI/XI/2009 yang sudah kedaluarsa, sehingga petugas akhirnya menyegel gudang penyangga pupuk tersebut yang lokasinya berada di Desa Keleyan, Kecamatan Socah, Bangkalan.
Akibat penyegelan itu, distribusi pupuk bersubsidi secara otomatis terhenti.
Sementara, para petani di Kabupaten Bangkalan mengaku dirugikan dengan aksi penyegelan itu, sehingga mereka berunjuk rasa ke DPRD Bangkalan dan meminta agar segel gudang dibuka dan pupuk didistribusikan, karena sangat dibutuhkan para petani.
Atas pertimbangan kepentingan masyarakat petani itulah, maka tim penyidik dari Polrestabes Surabaya akhirnya bersedia membuka segel, namun proses penyidikan kasus pupuk itu terus berlanjut.(*)
Kepala Dispertanak Bangkalan Abd Razak mengatakan, sejak segel gudang pupuk penyangga dibuka oleh polisi berdasarkan kesepakatan bersama dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat petani Bangkalan, gudang penangga pupuk itu langsung diserbu pembeli.
"Sekitar 10 ton pupuk telah terdistribusi tadi, dan masyarakat mengaku senang, karena sudah tidak kesulitan lagi membeli pupuk bersubsidi," kata Abd Razak di Bangkalan.
Ia menjelaskan, selama gudang penyangga pupuk yang ada di Desa Keleyan, Kecamatan Socah, Bangkalan itu disegel polisi, maka selama itu pula distribusi pupuk bersubsidi ke para petani di Kabupaten Bangkalan terhenti.
Pemilik gudang tidak berani melakukan distribusi, kendatipun di dalam gudang itu masih tersimpan sebanyak 1.665 ton pupuk Kaltim jenis urea yang sangat dibutuhkan petani.
"Saat ini segel telah dibuka, dan pupuk kembali didistribusikan, maka sebagai dinas teknis, kami harus melakukan pengawasan secara optimal," tuturnya.
Abd Razak menjelaskan, disamping melakukan pengawasan, pihaknya juga akan terus berkoordinasi dengan pengelola gudang.
Prosedurnya, kata dia, setiap sebulan sekali Dispertanak Bangkalan meminta laporan data penyaluran pupuk ke pihak gudang, lalu dilakukan pengecekan ke lapangan, guna mencocokkan data yang diterima dengan fakta yang sebenarnya di lapangan.
"Dengan cara seperti itu, maka setiap upaya penyimpangan dalam hal pendistribusian pupuk bersubsidi itu akan diketahui," jelasnya.
Gudang penyangga pupuk bersubsidi di Desa Keleyan, Kecamatan Socah, Bangkalan itu disegel polisi lantaran polisi dari Polrestabes Surabaya menangkap truk pengangkut pupuk di kawasan Surabaya yang diketahui izin distribusinya sudah kedaluwarsa.
Dalam kemasan pupuk itu tertulis nomor register Pr.982/DEPTAN-PPI/XI/2009 yang sudah kedaluarsa, sehingga petugas akhirnya menyegel gudang penyangga pupuk tersebut yang lokasinya berada di Desa Keleyan, Kecamatan Socah, Bangkalan.
Akibat penyegelan itu, distribusi pupuk bersubsidi secara otomatis terhenti.
Sementara, para petani di Kabupaten Bangkalan mengaku dirugikan dengan aksi penyegelan itu, sehingga mereka berunjuk rasa ke DPRD Bangkalan dan meminta agar segel gudang dibuka dan pupuk didistribusikan, karena sangat dibutuhkan para petani.
Atas pertimbangan kepentingan masyarakat petani itulah, maka tim penyidik dari Polrestabes Surabaya akhirnya bersedia membuka segel, namun proses penyidikan kasus pupuk itu terus berlanjut.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015