Surabaya (Antara Jatim) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya meminta pemerintah kota setempat memberikan kepastian terkait jadwal penandatangan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) agar anggaran Pilkada senilai Rp7,1 miliar bisa segera dicairkan. "Kepastian realisasi pendanaan Pilkada ini sangat urgen mengingat proses tahapan sudah berjalan dan kini penyiapan penyelenggaraan lainnya juga segera harus dipenuhi," kata Komisioner Bidang Perencanaan, Keuangan, Logistik KPU Kota Surabaya, Miftakul Ghufron di Surabaya, Jumat. Ia mengatakan ada beberapa daerah yang juga melaksanakan pilkada serentak di Jawa Timur telah melaksanakan penandatangan NPHD seperti Kabupaten Kediri, Gresik, Sidoarjo dan Kota Blitar. Meskipun daerah yang lain juga masih banyak yang belum, lanjut dia, namun bila mengembalikan pada komitmen awal bahwa Kota Surabaya akan jadi ikon dan barometer Pilkada di Jatim maka soal NPHD harus segera bisa dituntaskan. Ia mengatakan, KPU RI memberikan batas waktu agar proses penandatangan NPHD tuntas hingga akhir pekan ini. "Pak Arief (Arief Budiman, Komisioner KPU) menyatakan semestinya batas waktu penandatanganan NPHD paling lambat pada hari ini Jumat (8/5). Pernyataan itu disampaikan saat Rakor KPU Kabupaten/Kota se-Jatim di Kantor Bakesbang Linmas Provinsi Jatim," terang Ghufron. KPU Surabaya, kata dia, menunggu kepastian jadwal penadatanganan NPHD mengingat tahapan penyelenggaraan Pilkada ke depan semakin padat. Mulai 24 Mei mendatang, kata dia, KPU sudah mulai proses pendaftaran calon wali kota dan wakil wali kota melalui jalur perseorangan. "KPU khawatir penyelenggaraan Pilkada terganggu," ujarnya. Ghufron mengingatkan bahwa ketika PPK sudah dilantik, mereka langsung tancap gas mempersiapkan penyelenggaraan Pilkada. Pekan depan KPU bersama PPK juga akan mulai membentuk PPS di tingkat kelurahan. Namun, semua itu kini beban biayanya masih meminjam alokasi anggaran rutin dari APBN. "Jadi belum menggunakan alokasi dana APBD sebagaimana mestinya," katanya. (*)

Pewarta:

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015