Madiun (Antara Jatim) - Petugas Satuan Resnarkoba Polres Madiun Kota, Jawa Timur, menangkap seorang wanita yang membawa sabu setelah membesuk keluarganya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Madiun. Kepala Satuan Resnarkoba Polres Madiun Kota AKP Sukono, Rabu, mengatakan tersangka adalah Srimiarti (38) warga Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun. "Tersangka sempat menyangkal membawa narkoba hingga terjatuh dari sepeda motornya. Saat dibawa ke rumah sakit dan diperiksa, diketahui tersangka menyimpan sabu," kata AKP Sukono kepada wartawan. Menurut dia, dari pemeriksaan tersebut polisi mengamankan -sabu seberat 0,46 Gram. Polisi juga menyita satu unit sepeda motor dan telepon genggam milik tersangka. Perbuatan Srimiarti tersebut diketahui petugas berdasarkan informasi yang menyatakan tersangka sering membawa narkoba dari dalam Lapas Madiun. "Kemarin, tersangka kami hentikan di Jalan Yos Sudarso Madiun setelah ia membesuk suaminya yang ditahan di lapas Madiun karena kasus narkoba," kata Sukono. Namun, saat dilakukan penggeledahan, petugas tidak menemukan barang bukti. Tersangka juga sempat mengelak tidak membawa narkoba dengan melarikan sepeda motornya hingga akhirnya terjatuh. Petugaspun lalu membawa tersangka ke RSUD dr Soedono Madiun untuk mendapatkan perawatan medis setelah terjatuh dari motor. Tanpa disangka, saat dilakukan pemeriksaan ulang oleh polwan di rumah sakit, diketahui bahwa tersangka nekad menyimpan sabu. Diduga, narkoba tersebut berasal dari suaminya yang sedang ditahan di Lapas Kelas 1 Madiun untuk kasus penyalahgunaan narkoba. Kasus ini, kini masih diselidiki lebih lanjut oleh kepolisian setempat. Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun dan denda hingga Rp8 miliar.(*)

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015