Malang (Antara Jatim) - Ombudsman Perwakilan Jatim bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan terus menerus memantau kinerja tiga satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemkot Malang, Jawa Timur, yang menjadi proyek percontohan zona bebas korupsi. "Demi mewujudkan misi menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK), kami bersama KPK akan tetap melakukan pengawasan rutin di instansi tersebut, namun kami juga akan melakukan pengawasan secara mendadak dan tidak terjadwal," kata Ombudsman RI Perwakilan Jatim, Agus Widyarta di Malang, Selasa. Ketiga SKPD yang menjadi proyek percontohan zona bebas korupsi dan akan terus dipantau Ombudsman dan KPK itu adalah Dinas Pendapatan daerah (Dispenda), Kecamatan Klojen dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil). Lebih lanjut, Agus berharap adanya peran serta masyarakat, mengawal dan mamantau kinerja ketiga institusi tersebut, sebagai upaya pencegahan, bukan penindakan. Dan, kalau ada temuan soal indikasi adanya tindak korupsi, langsung laporkan. Wakil Wali Kota Malang, Sutiaji, mengaku Pemkot Malang segera membuat sistem pelayanan "online" agar SKPD lebih terpantau. "Jika nanti ada masalah, handphone saya bisa langsung bunyi sendiri," ujarnya. Sementara Asisten Deputi Perumusan Kebijakan reformasi Birokrasi KemenPAN-RB Didid Noordiatmoko, mengatakan pengawalan dan monitoring akan terus dilakukan. Mekanismenya sekarang ada pada Pemkot Malang karena memiliki kewenangan mengawasi semuanya. "Kami akan bantu monitoring selama 6 bulan, setelah enam bulan kami akan melakukan survei. Jika memenuhi target, diharap secepatnya menular kepada SKPD lain di Kota Malang, namun yang apsti kita akan melakukan perkembangan dari tiga SKPD tersebut," katanya. Selain itu, lanjutnya, pihaknya akan tanya kepada masyarakat tentang layanan instansi bersangkutan dan survei apakah masyarakat puas terhadap pelayanannya dan jawabannya harus mendekati 100 persen. Jika terindikasi ada masalah, pihaknya tidak segan-segan mencabut SKPD tersebut sebagai proyek percontohan dan menuntut Pemkot bertindak tegas. "Mungkin orang di sana tidak minta, tapi menerima, ya sama saja. Oleh karena itu, wwali kota dan wakil wali kota saya harap melakukan tindakan tegas jika ada pelanggaran," tegasnya. Menurut Didid, mendefinisikan pengawasan seyogyanya tidak selalu dalam konteks untuk mencari kesalahan, tapi lebih diarahkan untuk memastikan bahwa pelayanan yang dilakukan sudah sesuai secara prosedur.(*)

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015