Pamekasan (Antara Jatim) - Ketua DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Pamekasan, Zaiful Bahri mengaku, masih menunggu keputusan PDIP Pusat terkait adanya kader partai itu yang kini ditangkap petugas karena pesta narkoba. "Sebab, sesuai dengan ketentuan, sebagaimana diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai, semua kebijakan, termasuk sanksi dan pemecatan anggota yang terbukti melanggar, semuanya dari DPP PDIP," kata Zaiful di Pamekasan, Senin. Zaiful mengemukakan hal ini, menanggapi adanya kader PDIP bernama Juanda Cahyono yang tertangkap petugas intel Kodim 0826 Pamekasan karena pesta narkoba jenis sabu-sabu di rumahnya, Minggu (26/4). Ia menjelaskan, pihaknya memang telah menggelar rapat koordinasi dengan para pengurus harian di DPC PDIP Pamekasan dan rapat itu mengusulkan agar kader PDIP yang bernama Juanda itu dinonaktifkan. "Kami di kalangan pengurus juga berterima kasih kepada Kodim, karena dengan demikian, mereka telah menyadarkan kami, bahwa ada diantara kader kami yang terlibat kasus narkoba," katanya. Di PDIP, Juanda Cahyono tidak hanya terdata sebagai kader partai, akan tetapi juga sebagai pengurus DPC PDIP, yakni sebagai Wakil Ketua Bidang Maritim dan Kelautan. Sebelumnya, pada Minggu (26/4) tim intel Kodim 0826/Pamekasan, menangkap seorang oknum politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) karena ketahuan pesta narkoba jenis sabu. Tersangka bernama Juanda Cahyono (42) warga Dusun Umbul II, Desa Bandaran, Kecamatan Tlanakan. Juanda Cahyono merupakan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan pada pemilu legislatif 2014. Ia tercatat sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Pamekasan periode 2014-2019 nomor urut 1. Pria itu mencalonkan diri sebagai calon anggota DPRD Pamekasan dari daerah pemilihan (dapil) I, yakni Kecamatan Kota Pamekasan dan Kecamatan Tlanakan. Menurut Komandan Kodim 0826/Pamekasan Letkol Arm Mawardi, Juanda ditangkap tim unit Intel Kodim 0826/Pamekasan di rumahnya, di Bandaran, Kecamatan Tlanakan, usai menggelar pesta narkoba jenis sabu dengan seorang temannya. Selain menangkap tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 bong, seperangkat alat hisap, 1 botol alkohol, 1 pocket plastik bungkus sabu bekas pakai, 1 bendel plastik klip dan 1 unit telepon seluler milik tersangka. Dari hasil penangkapan itu, petugas mengendus bahwa politikus PDI Perjuangan yang tertangkap pesta narkoba di rumahnya di Desa Bandaran itu, bukan hanya pemakai, akan tetapi juga pengedar. Menurut Dandim, bukti peran Juanda sebagai pengedar itu, berdasarkan pengakuan tersangka, bahwa yang bersangkutan mendapat pesanan dari temannya untuk membeli narkoba. "Jadi dia ini bukan sekadar sebagai pemakai, akan tetapi juga selaku pengedar," terang Dandim. Sementara, Juanda juga meminta agar petugas tidak hanya menangkap dirinya, akan tetapi juga temannya yang bernama Nanang yang telah memesan narkoba jenis sabu itu untuk pesta di rumahnya di Desa Bandaran. "Kalau tidak ada pesanan dari si Nanang itu, kami tidak akan pesta narkoba di rumah," terang Juanda saat diperiksa petugas di Makodim Pamekasan. (*)

Pewarta:

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015