Surabaya (Antara Jatim) - Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur masih harus menunggu audit yang dilakukan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait dengan kasus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim. Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Febrie Ardiansyah di Surabaya, Jumat mengatakan, saat ini pihaknya masih belum mengetahui berapa nilai kerugian negara terkait dengan kasus Kadin Jatim tersebut. "Oleh karena itu, hasil audit dari BPKP tersebut sangat diperlukan untuk mengetahui berapa nilai kerugian yang disebabkan dalam kasus tersebut," ucapnya. Ia mengemukakan, secara hitungan kasar yang dilakukan oleh penyidik memang sudah diketahui, tetapi masih perlu hasil pasti dari BPKP untuk mengetahui berapa nilai kerugiannya. "Kalau dari hasil keterangan penyidik kerugiannya sekitar Rp20 miliar itu. Tapi, kami masih harus menunggu keterangan dari BPKP untuk mengetahui pastinya berapa nilai kerugian tersebut," tukasnya. Ia mengatakan, sejak kasus ini bergulir, pihaknya sudah mengajukan kepada BPKP untuk mengetahui besaran kerugian negara yang disebabkan dalam kasus ini. "Namun, sampai dengan saat ini kami masih belum mendapatkan hasil audit tersebut dari BPKP, sehingga pihaknya masih belum bisa bekerja dengan maksimal terkait dengan kasus ini," ujarnya. Disinggung terkait masa penahanan dua orang tersangka yang diduga terlibat kasus ini, dirinya optimistis jika kasus tersebut bisa segera disidangkan sambil menunggu hasil audit dari BPKP. "Kami optimistis kasus tersebut bisa segera dilakukan pelimpahan ke pengadilan supaya kasus ini segera diselesaikan," ucapnya. Sebelumnya, petugas Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan dua orang tersangka masing-masing DKP dan NS dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.(*)

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015