Malang (Antara Jatim) - Tarif parkir sepeda motor di wilayah Kota Malang, Jawa Timur, ditetapkan naik sebesar 115 persen, dari hanya Rp700 menjadi Rp1.500 dan untuk mobil naik 100 persen, dari sebesar Rp1.500 menjadi Rp3.000. Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Retribusi Jasa Umum DPRD Kota Malang, Hadi Susanto di Malang, Kamis mengakui sebelumnya memang menguat nominal Rp1.000 untuk roda dua dan Rp3.000 untuk roda empat, namun akhirnya berubah dan disepakati serta ditetapkan sebesar Rp1.500 untuk roda dua dan roda empat tetap Rp3.000. "Kenaikan sebesar Rp1.500 untuk roda dua dan Rp3.000 untuk roda empat ini didasarkan pada usulan dan kajian Dinas Perhubungan (Dishub), sehingga pansus mengambil jalan tengahnya, yakni sebesar Rp1.500," katanya. Ketika ditanya adanya kekhawatiran yang bakal menyulitkan juru parkir maupun konsumen karena ada pecahan uang Rp500, politisi PDI Perjuangan itu tidak ada masalah jika peraturannya benar-benar ditegakkan dan pengawasan pun juga ketat dan sistem perparkiran pun juga ditata ulang agar tidak sampai terjadi lagi seperti akhir-akhir ini dan banyak dikeluhkan masyarakat. Menanggapi tarif parkir yang ditetapkan dan bakal disahkan DPRD tersebut, Kepala Dishub Kota Malang, Handi Priyanto mengaku akan menjalankan apapun yang diputuskan DPRD dan dituangkan dalam Peraturan daerah (Perda). "Untuk pecahan Rp500, saya rasa tidak masalah, apalagi kinerja juru parkir akan diawasi secara ketat dan sebagai langkah awal, kami akan memasang papan tulisan berukuran besar di titik-titik lokasi parkir," ujarnya. Hanya saja, Ranperda Retribusi Jasa Umum yang bakal disahkan menjadi Perda itu hanya memuat hal-hal umum saja terkait parkir tersebut dan tidak menyentuh masalah teknis maupun hal-hal spesifik lainnya, seperti titik lokasi parkir. Pembahasan dan rencana pengesahan Perda Retribusi Jasa Parkir tersebut mengalami keterlambatan karena Dishub terlambat menyerahkan hasil kajian terkait kenaikan tarif parkir ideal yang dilakukan tim dari Universitas Brawijaya (UB) Malang, bahkan sebelumnya rencana penyelesaian dan pengesahan Perda tersebut akan dilakukan awal Juni 2015, namun akhirnya dipercepat setelah didesak Pemkot Malang agar Pansus DPRD segera menyelesaikannya. Ranperda Retribusi Jasa Umum tersebut, selain memuat terkait retribusi tarif parkir, juga memuat aturan tentang retribusi pasar serta retribusi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Karena pengesahan Ranperda itu menjadi Perda, pengoperasian RSUD Kota Malang juga molor karena belum ada payung hukumnya.(*)

Pewarta:

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015