Sidoarjo (Antara Jatim) - PT Angkasa Pura I Juanda Surabaya akan menaikkan tarif parkir pelataran di Terminal 1 dan 2 Bandara Juanda yang berlaku efektif sejak 1 Maret 2017.
General Manager PT Angkasa Pura I Juanda Surabaya Yuwono, Jumat mengatakan, kenaikan tarif tersebut sesuai dengan survei yang telah dilakukan oleh Yayasan Perlindungan Konsumen Indonesia (YLKI).
"Setelah dilakukan survei kemudian YLKI mengeluarkan rekomendasi bahwa sudah sepatutnya Bandara Juanda ini melakukan penyesuaian kenaikan tarif parkir," katanya.
Ia mengemukakan, tarif parkir yang mengalami kenaikan ini di antaranya adalah untuk tarif motor dari yang sebelumnya Rp1.500 naik menjadi Rp3.000.
"Sedangkan untuk roda empat naik dari Rp4.000 menjadi Rp6.000 serta berlaku progresif, khusus untuk roda empat," katanya.
Ia mengatakan, dengan adanya kenaikan ini dirinya juga akan meningkatkan sejumlah pelayanan yang ada di lingkungan Bandara Internasional Juanda Surabaya.
"Parkir tersebut juga sudah terlindungi asuransi, artinya seluruh kendaraan yang hilang akan diganti seratus persen sesuai dengan harga yang berlaku saat itu," katanya.
Ia mengatakan, dalam sebulan pihaknya menyetorkan sekitar Rp1,3 miliar kepada pemerintah Kabupaten Sidoarjo dari pajak retribusi parkir.
"Itu hanya dari parkir, belum dari yang lainnya seperti dari reklame dan juga dari pajak tenant yang ada di dalam lingkungan Bandara Internasional Juanda Surabaya," katanya.
Kedepan, kata dia, pihaknya juga akan membangun parkir bertingkat yang ada di sisi timur terminal 1 Bandara Internasional Juanda.
"Saat ini, ada sebanyak 1.265 slot parkir untuk kendaraan roda empat dan 560 slot parkir roda dua di Terminal 1 Juanda," katanya.(*)