Oleh Kornelis Kaha Kupang (Antara) - Sebanyak 45 calon tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal yang diamankan oleh satuan tugas "trafficking" Polda NTT bersama anggota satuan Brimob Kupang pada Rabu (8/4) malam, telah dipulangkan ke daerahnya di Sumba Barat. "Semalam sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 45 calon TKI ilegal tersebut, dan mereka hanya korban sehingga hari ini akan langsung dipulangkan ke Sumba Barat," kata Kepala Satuan Tugas "trafficking" Polda NTT AKBP Cecep Ibrahim kepada Antara di Kupang, Kamis. Ia menjelaskan, koordinator rombongan calon TKI ilegal tersebut telah sepakat dengan para TKI lainnya, untuk satu suara jika ada yang diberangkatkan maka semuanya harus diberangkatkan, namun tidak maka tidak ada satupun yang pergi. Sementara itu, menurut Cecep para calon TKI ilegal tersebut seharusnya hari ini diserahkan kepada dinas sosial serta dinas tenaga kerja provinsi NTT, untuk dapat di tampung dan diberikan arahkan dari pemerintah provinsi. "Namun dari semalam sampai pagi tadi kami hubungi tidak ada respon sehingga, kami kembali sejumlah calon TKI ilegal tersebut ke PT. Bagoes Bersaudara untuk mengurus kepulangannya," tambahnya. Disamping itu, dari hasil pemeriksaan identitas yang dilakukan malam tadi diketahui sejumlah calon TKI tersebut tidak memiliki identitas lengkap, 98 persen tidak bisa membaca dan menulis, bahkan belum bisa berbicara menggunakan bahasa indonesia secara baik dan benar. Polisipun menemukan sejumlah ijazah yang dipalsukan untuk melancarkan keberangkatan para calon TKI tersebut. Terkait direkturnya yang ditangkap dan telah diamankan, Cecep mengatakan masih mendalami kasus tersebut, sebab menurutnya pengamanan PT tersebut sudah dua kali, yang mana saat pertama kali polisi berhasil mengamankan 56 calon TKI ilegal. "Kita masih periksa direkturnya, untuk mencari tahu motif dari pemalsuan sejumlah dokumen calon TKI tersebut," katanya. Sebelumnya satuan tugas "Trafficking" Polda NTT serta beberapa anggota Brimob Kupang, berhasil mengamankan 45 calon tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal pada 20.15 WITA Rabu (8/4) malam di perusahaan jasa tenaga kerja PT Bagoes Bersaudara. Para calon TKI ilegal tersebut diamankan pihak kepolisian karena, diduga menyandera kuasa hukum perusahaan tersebut, sebab sampai kurang lebih enam bulan tidak ada kejelasan dari perusahaan kapan mereka diberangkatkan ke Malaysia untuk bekerja.(*)

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015