Kediri (Antara Jatim) - Aparat Kepolisian Resor Kediri Kota, Jawa Timur, menahan seorang mahasiswa dari sebuah perguruan tinggi swasta di kota ini, karena terlibat dalam jaringan penjualan narkotika jenis sabu-sabu. "Kami sudah intai lama. Kami tangkap saat mereka transaksi," kata Kepala Satuan Reserse dan Narkoba Polres Kediri Kota AKP Ridwan Sahara di Kediri, Jumat. Ia mengatakan, mahasiswa yang ditangkap itu adalah DIM (22) warga Desa Jarak, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri. Ia ditangkap di Jalan Veteran, Kota Kediri, setelah transaksi barang terlarang itu. Polisi yang sudah lama mengintainya langsung menahan yang bersangkutan. Dari tangannya, petugas menyita sabu-sabu seberat 0,6 gram. Kasus itu dikembangkan dan polisi juga menahan VAN (22) warga Desa Sodo, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung. Dari tangan Van, polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 14 gram yang sudah dikemas dalam paketan lebih kecil. Barang itu dikemas dengan berat 0,2 gram sampai 0,6 gram. Total ada 40 paket yang siap edar. Ridwan mengatakan, keduanya diketahui merupakan anak indekos, walaupun tidak satu tempat tinggal. Untuk konsumen dimungkinkan dari semua kalangan, termasuk salah satunya diduga juga dari mahasiswa. Pihaknya saat ini masih menelusuri kasus tersebut. Polisi juga sudah mengantongi identitas pelaku yang telah menyuplai barang itu pada kedua tersangka, dan saat ini sedang memburu pelaku. DIM, salah seorang pelaku yang juga mahasiswa mengaku ia awalnya hanya membeli untuk dikonsumsi sendiri, tapi belakangan juga ada yang memesan barang padanya. Ia biasanya membeli dengan memanfaatkan telepon seluler dan barang itu akan dikirim. Ia mengaku mendapatkan keuntungan yang cukup besar. Ia biasanya mampu mendapatkan untung sampai Rp100 ribu untuk barang yang dikemasnya. Ia membungkus dengan paket kecil, 0,6 gram. Biasanya, barang itu dibelinya seharga Rp700 ribu, dan dijual Rp800 ribu. Ia juga mengatakan, masih belum lama melakoni hal ini, sekitar dua bulan. Ia lebih tergiur pada keuntungan yang didapat. Selain bisa dikonsumsi sendiri, juga untuk dijual. "Saya baru dua bulan," ucapnya. Saat ini, keduanya ditahan di Mapolres Kediri Kota untuk proses lebih lanjut dari polisi. Keduanya terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi dalam waktu dekat juga akan melakukan razia di rumah yang dijadikan sebagai indekos. Hal itu guna memutus mata rantai tindak kejahatan, salah satunya peredaran narkotika, di mana diketahui dua pelaku yang telah ditangkap itu adalah pengedar sabu-sabu. (*)

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015