Surabaya (Antara Jatim) - Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Surabaya berharap mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kota setempat yang diperkirakan batas akhirnya pada Jumat (27/3) sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pilkada dilakukan secara profesional. Anggota Komisi A DPRD Surabaya Siti Maryam, di Surabaya, Kamis, mengatakan sesuai UU 1/2015 pasal 71 ayat 2 menegaskan bahwa kepala daerah petahana dilarang memindah atau memutasi pejabat dalam kurun enam bulan sebelum masa jabatannya berakhir. "Jika Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dilantik pada 28 September, lanjut dia, maka batas akhir enam bulan jatuh pada Sabtu (28/3). Berhubung pada Sabtu itu libur, maka dimungkinkan mutasi dilakukan pada Jumat (27/3) besok," katanya. Tentu saja, lanjut dia, aturan itu berlaku jika Rismaharini maju lagi dalam Pilkada Surabaya 2015. Namun demikian, petahana bisa mengganti pejabat yang sedang kosong. Hal sama juga diungkapkan Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya Adi Sutarwijono. Ia mengatakan agar wali kota benar-benar mengedepankan prinsip profesionalitas. "Kami berharap, jika wali kota hendak memutasi besok (27/3) tentunya harus mengutamakan profesionalitas. Tentunya harus menempatkan seseorang pada kompetensinya. Jangan asal-asalan. Ini juga untuk ke depan pada saat Surabaya dipimpin pelaksana tugas wali kota," ujarnya. Saat ditanya soal kepala dinas mana saja yang perlu dimutasi, Adi mengatakan hal itu tidak menjadi kewenanganya. "Itu haknya wali kota. Saya pikir, pemkot punya penilaian terhadap kinerja kepala dinas yang ada," katanya. (*)

Pewarta:

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015