Ngawi (Antara Jatim) - Petugas Polsek Widodaren, Polres Ngawi, Jawa Timur, Jumat, menangkap seorang pria pengedar uang palsu dengan nilai nominal mencapai Rp29,3 juta.
Pelaku adalah Imam Safii (38) warga Desa Karangsono, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan. Ia beraksi di kawasan Terminal Bus Gendingan, Desa Widodaren, Kecamatan Widodaren, Ngawi.
Hingga berita ini dibuat, pihak kepolisian setempat belum memberikan keterangan dengan dalih masih melakukan pengejaran terhadap rekan pelaku yang diduga sebagai pemasok uang palsu.
Pengungkapan pengedaran uang palsu tersebut diketahui saat Imam Safii membeli makan dan rokok di salah satu warung dan toko yang ada di kawasan terminal transit jurusan Ngawi-Solo dengan menggunakan uang palsu itu.
"Awalnya saya percaya dengan uang yang digunakan untuk membayar. Tapi setelah pemilik toko rokok sebelah saya teriak jika uang yang digunakan untuk membeli rokok palsu, saya ikutan protes," kata korban pemilik warung makan, Darsi.
Apalagi, saat digeledah di kamar penginapannya di sekitar Terminal Gendingan, warga menemukan uang palsu pecahan Rp100 ribu senilai Rp29,3 juta.
Warga dan para korban pembelian yang menggunakan uang palsu merasa tak terima dan melaporkan tersangka ke petugas keamanan terminal dan diteruskan ke Polsek Widodaren.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 293 lembar, satu lembar uang palsu Rp100 ribu yang digunakan untuk membeli makan dan rokok, satu bungkus rokok, dan uang tunai asli sebanyak Rp87 ribu yang merupakan uang kembalian pembelian menggunakan uang palsu.
Polisi juga mengamankan satu unit motor Yamaha Mio Soul GT bernomor polisi AG-5923-VH yang digunakan tersangka menuju Ngawi serta sebuah HP merek Samsung yang digunakan tersangka.
Setelah menjalani pemeriksaan sekitar empat jam di Polsek Widodaren, tersangka kemudian digelandang petugas menuju Polres Ngawi guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kini, Polres Ngawi masih menyelidiki kasus tersebut lebih lanjut. Berdasarkan pemeriksaan awal, Imam Safii hanya berperan sebagai pengedar uang palsu dengan sistem bagi hasil. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015