Trenggalek (Antara Jatim) - Kejaksaan Negeri Trenggalek, Jawa Timur menahan salah satu wakil Ketua DPD Partai Golkar setempat, Sukono, sesaat setelah berkas pelimpahan pemeriksaan perkaranya dalam kasus dugaan korupsi proyek akuisisi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Prima Durenan senilai Rp2,3 miliar, dinyatakan lengkap atau P-21. "Tersangka kami tahan kemarin (Rabu, 11/3), setelah berkas pemeriksaan perkara dari tingkat penyidikan dinyatakan sudah 'P-21'," terang Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Trenggalek, Mohammad Adri di Trenggalek, Kamis. Ia mengisyaratkan, penahanan dilakukan untuk mempersiapkan proses persidangan yang akan digelar dalam waktu dekat. Sukono ditetapkan sebagai tersangka sejak akhir Juni 2014. Ia diduga menjadi "bendahara" sekaligus penerima dana korupsi dalam proyek akuisisi BPR Prima Durenan senilai Rp2,3 miliar tahun 2007. Saat peristiwa pidana terjadi, politisi senior Partai Golkar itu masih aktif sebagai anggota DPRD Trenggalek. Namun penetapan tersangka saat itu tidak lantas diikuti langkah penahanan oleh jaksa penyidik. Pemeriksaan dilakukan dengan memanggil tersangka ke kantor kejaksaan untuk menjalani serangkaian proses penyidikan, bergiliran dengan saksi-saksi lain, termasuk saksi mahkota (tersangka lain dalam kasus serupa yang dijadikan saksi). Penetapan Sukono sebagai tersangka BPR Prima Sejahtera (setelah akuisisi diganti nama menjadi BPR Bangkit Prima Sejahtera) menandai babak baru penyidikan dugaan korupsi bank daerah tersebut, setelah hampir lima tahun diusut korps adyaksa. Sebelum Sukono, dua oknum pejabat daerah telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, yaitu mantan Asisten I Setda Trenggalek, Subro Muhsi Samsuri yang kini menjadi buron kejaksaan, serta mantan Direktur PDAU Trenggalek, Gatot Purwanto. Berita acara pemeriksaan kasus Sukono dinyatakan lengkap oleh tim jaksa penuntut umum pada Kamis (11/3/15). Bersamaan dengan penyerahan BAP itulah, JPU memutuskan untuk melakukan penahanan atas diri Sukono. Wakil Ketua DPD Partai Golkar Trenggalek itu kini meringkuk di Rumah Tahanan Kelas IIb, dan menjalani tahap pengenalan lingkungan (adaptasi dengan lingkungan di dalam rutan). Dugaan korupsi dengan cara menggelembungkan nilai akuisisi BPR Prima Durenan pada 2007 sebesar RpRp1,87 miliar dan setoran modal awal sebesar Rp1,87 miliar (total Rp2,3 miliar), terbongkar setelah kejaksaan menemukan bukti transaksi pengembalian uang ke rekening pejabat. (*)

Pewarta:

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015