Surabaya (Antara Jatim) - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mendukung penertiban ratusan toko swalayan yang tidak memiliki kelengkapan perizinan yang marak di Kota Pahlawan itu.
"Kita akan atur penataan toko modern. Yang jelas jangan sampai usaha kecil tradisional mati," kata Tri Rismaharini kepada wartawan di Surabaya, Kamis.
Menurut dia, hingga saat ini ada sekitar 508 toko swalayan yang tidak memiliki izin gangguan (HO). Namun demikian, lanjut dia, pihaknya belum mengetahui toko modern mana saja akan ditertibkan terlebih dahulu.
Rismaharini juga tidak mentolelir toko swalayan yang sudah tidak berizin namun menjual minuman beralkohol. "Tidak ada izin, tapi jual minuman keras otomatis akan ditutup," tegasnya.
Meski demikian, Rismaharini pihaknya terus melakukan komunikasi kepada pemilik toko swalayan untuk melengkapi perizinan. "Kami sudah berkali-kali sampaikan. Mereka sudah tau aturan itu," ujarnya.
Anggota Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Surabaya, M Machmud mendesak agar pemkot tidak ragu-ragu untuk segera melakukan penertiban. Pihaknya juga meminta Pemkot tidak khawatir jika penutupan yang akan dilakukan akan berdampak pada gugatan hukum dari pemilik usaha.
"Yang menjadi dasar Pemkot untuk menutup sudah jelas bahwa, semua toko modern tidak mengantongi izin. Sekarang perizinan kan berupa Izin Usaha Toko Modern (IUTM). Nah, Pemkot belum pernah mengeluarkan izin tersebut. Kalau hanya punya IMB (izin mendirikan bangunan), tidak cukup untuk bisa membuka toko modern," katanya.
Diketahui Surabaya terdapat 667 toko modern, termasuk toko swalayan yang beroperasi. Sejumlah toko modern itu di antaranya Alfamart, Indomaret, Rajawali Mart, Alfa Midi, Alfa Express, Hypermart, Carrefour, Giant dan juga Superindo. Dari jumlah itu, ada sebanyak 512 gerai toko swalayan yang tidak mengantongi Izin Gangguan.
Kepala Satpol PP Surabaya Irvan Widyanto mengatakan dari 512 toko modern yang tidak berizin, saat ini sudah ada tiga toko modern yang sudah memproses perizinan.
"Saat ini tinggal 509 yang belum memiliki izin, khususnya izin gangguan (HO). Kami berharap toko modern segera memproses perizinan karena kami sudah melayangkan surat peringatan kedua," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015