Surabaya (Antara Jatim) - Asosiasi Pengusaha Rumah Bernyanyi Keluarga Indonesia (Aperki) meminta Pemerintah Kota Surabaya tetap membuka izin operasional karaoke keluarga pada saat bulan puasa Ramadhan tahun ini. "Adanya Perda Nomor 23 Tahun 2012 yang dikeluarkan Pemkot Surabaya merugikan para pengusaha karaoke keluarga. Sebab, dalam pasal 24 perda tersebut, mencantumkan aturan bahwa karaoke keluarga juga harus ditutup selama bulan puasa berlangsung," katanya Wakil Ketua Dewan Aperki Santoso saat rapat dengar pendapat dengan Komisi A DPRD Surabaya, Rabu. Menurut dia, kebijakan itu tak ubahnya menganggap karaoke keluarga sama dengan karaoke dewasa yang menyediakan wanita malam. Padahal, di perda dan perwali sudah ada deifinisi jelas yang membedakan antara karaoke keluarga dan karaoke dewasa. "Ini jujur sangat melemahkan kami, padahal, di sisi lain kami harus tetap menggaji pegawai padahal operasional tepat karaoke kami ditutup," kata Santoso. Sebab, menurutnya, karaoke keluarga tidak masalah jika tetap buka di bulan puasa mendatang. Hal ini lantaran dalam karaoke keluarga dianggap tidak memiliki unsur yang membuat pebrbuatan asusila. Ia mengatakan di karaoke keluarga, yang ada hanya deretan playlist lagu dan juga bioskop mini sebagai menu tambahan. Sedangkan perempuan penghibur tidak ada. Santoso juga menyembutkan dengan adanya pelarangan dibukanya karaoke keluarga ini membuat perusahaan karaoke keluarga jadi merugi besar. "Kerugian itu jelas, mereka tidak bekerja, dan tidak ada operasional, tapi kami harus memberi gaji di bulan itu plus dengan THR. Bagaimana itu bisa membuat kami untung?," katanya. Dia memilih, dari pada ditutup, maka lebih baik ada peningkatabn keamanan dari pemkot. Adanya pasal 24 itu memang sudah dibawa ke Mahkamah Agung (MA) untuk yudisial review, namun hal tersebut menuai kegagalan hingga peninjauan kembali tentang peraturan itu ditolak. Santoso mengatakan hal itu dikarenakan kesalahan pengacara yang menyebutkan tuntutan agar bukan karaoke keluarga saja yang diajukan untuk tetap bukan, melainkan seluruhan hiburan malam. Sehingga otomatis mendapatkan penolakan. Terlebih dengankonisi kenaikan UMK Surabya. Dimana hampir semua pengusaha karaoke keluarga sudah mematuhi UMK tersebut. Risikonya, menurut Santoso, bisa terjadi pemonangsakasna karyawan untuk mengurangi kerugian selama toko ditutup. Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Rekreasi Hiburan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Surabaya Fauzi M Yos menuturkan bahwa pemkot Surabaya tidak bisa mengakomodir permintaan Aperki. Pihaknya tetap tidak bisa memberi izin agar karaoke keluarga. Sebab jika itu dilakukan melanggar aturan yang dibuat oleh pemkot sendiri. "Kita akan menjalankan sesuai apa yang ada di perda. Batasan dan perbedaan tentang karaoke dewasa dan keluarga sudah kita definisikan dengan jelas, termasuk dalam pembagian waktu bukanya juga," tutur Yos. Ia mengatakan karaoke keluarga buka mulai jam 11 pagi sampai jam 11 malam. Sedangkan karaoke dewasa buka sejak pukul 20.00 hingga pukul 03.00 pagi. Anggota Komisi A DPRD Surabaya Luthfiyah, menyebutkan bahwa penutupan itu semata-mata untuk menghormati bulan Ramadahan. Memang karaoke keluarga tidak menyediakan purel, akan tetapi, di video musiknya, terutama yang genre barat, kerap kali aad adegan-adegan yang menyalahi susila dan norma agama. Sehingga untuk menghormati bulan Ramadhan, akan lebih baik jika karaoke keluarga itu ditutup saja. "Apalagi di karaoke keluarga itu kan ada bilik-bilik, itu yang bisa berpotensi adanya peruatan yang tidak-tidak," tuturnya. (*)

Pewarta:

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015