Pamekasan (Antara Jatim) - Anggota DPRD dari Partai Amanat Nasional (PAN) Pamekasan, Madura, Jawa Timur Moh Hosnan Achmadi, mendukung rencana pemerintah pusat untuk menghapus pajak bumi dan bangunan (PBB). "Saya sangat setuju dengan rencana itu, tapi harus ada pemilihan," kata Hosnan Achmadi kepada Antara per telepon di Pamekasan, Minggu malam. Ia menjelaskan, yang dimaksud dengan pemilihan, yakni antara pemilik tanah dengan skala kecil dan skala besar. Dengan demikian, sambung Hosnan, ada ketentuan siapa yang bisa bebas pajak, dan siapa yang harus membayar pajak. "Pemilahan disini bisa ditentuan dari luas lahan atau nilai aset tanah dan bangunan," katanya. Ketua Komisi II DPRD Pamekasan ini lebih lanjut menilai, rencana pemerintah pusat untuk menghapus pajak bumi dan bangunan itu sebagai bentuk kepedulian terhadap warga untuk mengurangi beban biaya hidup mereka. Memang sambung mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Malang ini, pendapatan asli daerah dari sektor pajak, dalam hal ini pajak bumi dan bangunan masih sangat tinggi. Sumbangsih pajak bumi dan bangunan pada PAD untuk Kabupaten Pamekasan berdasarkan serap informasi dengan pihak eksekutif, yakni sekitar 20 persen. "Dengan adanya penghapusan itu, saya yakin PAD daerah akan berkurang. Tapi tentunya pemerintah juga telah mempersiapkan kompensasi, ketiga ada rencana untuk menghapus PBB ini," katanya. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan sebelumnya menyatakan, rencana penghapusan pajak bumi dan bangunan (PBB) dilakukan semata demi kesejahteraan rakyat meski ada potensi kehilangan penerimaan pajak. Ferry dalam jumpa pers di Jakarta, beberapa hari lalu mengatakan sejatinya pajak dipungut demi kesejahteraan rakyat. Namun, jika penghapusan pajak atas tanah dan tempat tinggal bisa meringankan beban masyarakat, tujuan tersebut juga dapat tercapai. "Komitmen kami, untuk apa meninggikan pendapatan kalau ada hal lain yang bisa ditempuh untuk mensejahterakan masyarakat dan membuat rakyat nyaman (dengan menghapus pajak)," kata kala itu. Ferry menuturkan PBB akan dibagi menjadi dua, yakni pajak bumi dan pajak bangunan. Pemisahan dilakukan sebagai upaya penyederhanaan. Pajak bumi akan dikenakan hanya satu kali yaitu saat sebidang tanah atau lahan menjadi hak milik seseorang. Adapun pajak bangunan akan dikenakan setiap tahunnya hanya untuk bangunan komersial seperti kontrakan, kos-kosan, ruko serta restoran. Rencana penghapusan PBB tahunan memang berpotensi mengurangi penerimaan pajak, terutama untuk pendapatan asli daerah (PAD). Namun, ia mengaku akan tetap meminta semua daerah untuk bisa menaati peraturan tersebut kelak setelah diterapkan. Ia memastikan peran negara, melalui pemerintah daerah, untuk meringankan beban rakyat bisa dilakukan dengan cara tersebut. (*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015