Bojonegoro (Antara Jatim) - Bupati Bojonegoro, Jawa Timur, Suyoto, meminta kepala desa (kades), sekdes dan perangkat desa bisa menerima keputusan soal pemberian penghasilan tetap yang besarnya ditentukan berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 6 tahun 2014 tentang Desa. "Kami minta kades, sekdes, juga perangkat desa tidak menolak soal pemberian penghasilan tetap, sebab sudah diputuskan di dalam undang-undang," katanya, di Bojonegoro, Kamis. Menurut dia, penghasilan kades, sekdes dan perangkat desa, dengan mengacu penghasilan tetap, akan lebih kecil dibandingkan dengan penghasilan yang diperoleh dalam mengelola tanah kas desa. "Yang penting kades, sekdes dan perangkat desa bisa menerima dulu penghasilan tetap yang diperoleh sambil menunggu perkembangan perbaikan ketentuan," katanya, menegaskan. Selain itu, ia juga menginstruksikan pihak desa untuk melakukan koordinasi dengan Inpektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) dalam memanfaatkan APBDes, sebagai usaha menghindari kesalahan administrasi. "Berkurangnya penghasilan kades, sekdesa dan perangkat desa bisa menimbulkan kerawanan korupsi di desa," ujarnya. Oleh karena itu, menurut dia, dirinya bersama dengan kepala daerah se-Indonesia akan menemui Presiden Joko Widodo, untuk menyampaikan permasalahan adanya perubahan penghasilan kepala desa dan perangkat desa. Ia menambahkan pemkab akan menalangi ADD yang besarnya mencapai Rp18 miliar ke desa di daerahnya, dengan mengambilkan dari kas daerah, karena alokasi ADD dari Pemerintah belum turun. Kepala Bagian Pemerintahan Pemkab Bojonegoro Supi Haryono, sebelumnya, menjelaskan pemkab mulai memberlakukan penghasilan tetap bagi kades, sekdesa, dan perangkat desa, yang diambilkan dari dana alokasi desa (ADD) sebesar 30 persen, Februari. Menurut dia, diberlakukannya penghasilan tetap bagi kades, sekdes dan perangkat desa berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6 tahun 2014 tentang Desa. Sesuai ketentuan itu, katanya, penghasilan tetap kades Rp5 juta/bulan, sekdes Rp3,5 juta/bulan dan perangkat desa Rp2,5 juta/bulan. Penghasilan tetap itu, katanya, diambilkan sebesar 30 persen dari alokasi dana desa (ADD) 2015 dan ADD sebesar 70 persen dimanfaatkan untuk biaya operasional pemerintahan desa. (*)

Pewarta:

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015