Madiun (Antara Jatim) - Petugas Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdagangan, dan Pariwisata (Dikoperindagpar) Kabupaten Madiun, Jawa Timur, menemukan sebanyak 25 kilogram apel impor Amerika Serikat yang berbakteri saat menggelar razia di sejumlah toko buah di wilayah setempat, Kamis.
Razia yang juga melibatkan petugas dari Dinas Kesehatan setempat itu dilakukan di wilayah Caruban, di antaranya di toko Argo Buah, toko buah Enggal Barokah di Jalan Panglima Sudirman, toko buah ABC di Jalan Ahmad Yani, serta menyisir sejumlah toko buah di Pasar Mejayan Baru dan toko modern lain seperti Alfamart juga Indomart.
"Hasilnya, kami menemukan dua jenis apel impor asal Amerka Serikat yang dilarang pemerintah di sejumlah toko buah. Kami meminta para pedagang untuk menarik buah itu dan tidak dijual lagi," ujar Kasie Perlindungan Konsumen, Dikoperindagpar Kabupaten Madiun, Suprijadi.
Menurut dia, razia dan penarikan buah apel impor dari Amerika Serikat tersebut sesuai dengan instruksi dari Kementerian Perdagangan. Kementerian Perdagangan meminta masyarakat tidak mengonsumsi apel tersebut karena mengandung bakteri.
Adapun, apel impor yang dirazia dan ditarik tersebut adalah buah apel jenis "Granny Smith" dan "Gala" yang diimpor dari Bidart Bros, Bakersfield, California, Amerika Serikat.
Dua jenis apel yang biasa dijual dengan merek "Granny's Best" dan "Big B" itu diduga terpapar bakteri "Listeria monocytogenes".
"Jika nanti setelah diperingatkan ada toko yang masih tetap menjual apel tersebut, maka petugas akan menindak tegas para pedagang atau pemilik tokonya," kata dia.
Seperti diketahui, keputusan Kementerian Perdagangan untuk menarik buah itu dari pasaran setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerima surat peringatan dari "International Food Safety Authorities Network" (Infosan) pada 17 Januari 2015.
Dalam surat itu, Infosan mengingatkan BPOM agar menarik dua jenis apel tersebut karena diduga terinfeksi bakteri. Kementerian Perdagangan juga menerima surat serupa dari Kedutaan Besar AS di Jakarta pada 21 Januari 2015.
Suprijadi menambahkan pihaknya akan melakukan pemantauan selama seminggu kedepan di lapangan untuk mengantisipasi adanya oknum pedagang buah nakal yang nekad menjual buah apel "Grany Smith" dan "Gala" tersebut. Jika ada yang melanggar, pihaknya akan melibatkan kepolisian untuk menindaknya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015