Madiun (Antara Jatim) - Petugas Satuan Resnarkoba Kepolisian Resor (Polres) Madiun Kota, Jawa Timur, menangkap seorang penjual es degan yang diduga juga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya. Kepala Satuan Resnarkoba Polres Madiun, AKP Sukono, Rabu, mengatakan, tersangka adalah Y.Y warga Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. Setiap harinya, tersangka diketahui berjualan es degan di kawasan Alun-Alun Kota Madiun. "Tersangka ditangkap polisi di rumahnya. Kasus ini masih diselidiki polisi lebih lanjut," ujar AKP Sukono kepada wartawan. Menurut dia, dari tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah serbuk kristal putih yang diduga kuat narkotika jenis sabu-sabu dan seperangkat alat isap lainnya. Polisi juga menggelandang tersangka ke rumahnya untuk mendapatkan sejumlah barang bukti lain terkait peredaran narkoba di Kota Madiun. Sementara, Ketua RT di lingkungan tempat tinggal tersangka, Imam Suroso, mengatakan tidak menyangka jika Y.Y terlibat peredaran gelap narkotika. "Kami tidak menyangka jika ia pengedar narkoba. Selama ini kami mengetahui jika aktivitasnya sebagai penjual es di Alun-Alun Kota Madiun," kata Imam Suroso. Akibat perbuatannya, tersangka dinilai melanggar Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara selama empat hingga 20 tahun. Data Satuan Resnarkoba setempat mencatat, selama awal hingga pertengahan Januari 2015, sudah ada lima kasus peredaran gelap narkoba di wilayah Kota Madiun yang berhasil diungkap. Pihak kepolisian akan terus melakukan pengejaran terhadap pemakai, pengedar, serta bandar narkoba, guna memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Madiun Kota. (*)

Pewarta:

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015