Ponorogo (Antara Jatim) - Kejaksaan Negeri Ponorogo, Jatim, Jumat, memeriksa Wakil Bupati Ponorogo Yuni Widianingsih terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat peraga sekolah bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2012 dan 2013 yang nilainya mencapai Rp8,1 miliar.
Wabup Ponorogo Yuni Widianingsih datang ke kantor Kejaksaan Negeri Ponorogo dengan didampingi oleh penasihat hukumnya, Indra Priangkasa.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar tiga jam tersebut, Wabup Yuni Widianingsih dicecar sebanyak 25 pertanyaan oleh tim penyidik kejaksaan setempat.
Sesuai informasi, di hadapan penyidik, Wabup Yuni Widianigsih menyebut Bupati Ponorogo Amin juga terlibat dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Sebab pihaknya menemui tersangka Direktur CV Global, Nur Sasongko di Surabaya atas perintah Bupati Amin.
"Klien saya ke Surabaya atas perintah Bupati untuk mewakili dirinya bertemu dengan seseorang yang akhirnya diketahui sebagai direktur CV Global. Sehingga klien saya hanya wakil," ujar Indra Priangkasa, kepada wartawan.
Indra menyatakan bahwa kliennya tidak bersalah. Karena jabatan kliennya hanya sebagai Wakil Bupati, sehingga tidak memiliki wewenang untuk mencairkan anggaran.
"Wabup tidak bisa mencairkan anggaran. Yang bisa mencairkan dana itu satker, dinas, atau Sekertaris Daerah," kata Indra lebih lanjut.
Sementara, anggota tim penyidik Kejari Ponorogo, Agus Kurniawan, membenarkan jika nama Bupati Amin disebut oleh tersangka Wabup Yuni Widianingsih, saat pemeriksaan. Namun, pihaknya belum bisa menentukan apakah kejaksaan akan melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan.
"Kami masih menganalisa keterangan dari sejumlah saksi dan tersangka. Jadi, kami belum memutuskan apakah akan memanggil Bupati atau tidak," tuturnya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015