Jember (Antara Jatim) - Sejumlah lembaga swadaya masyarakat mengkritik ketidakhadiran Bupati Jember MZA Djalal dalam rapat paripurna pengesahan rancangan peraturan daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang digelar di DPRD Jember, Jatim, Senin (19/1).
"Kami sangat menyayangkan ketidakhadiran Bupati Jember dalam paripurna pengesahan Perda RTRW dan hal itu merupakan bentuk pengingkaran terhadap mandat rakyat," kata Koordinator LSM SD Inpres, Bambang Teguh Karyanto, Selasa.
LSM SD Inpers merupakan salah satu kelompok masyarakat yang sejak awal mengawal pembahasan rancangan perda tersebut dan sejumlah aktivis LSM itu sering mengkritisi hal-hal yang dinilai tidak sesuai dengan sejumlah peraturan, tidak sesuai dengan peruntukan sosial dan ekonomi rakyat Jember.
"Secara tegas, kami menolak pertambangan mineral logam dimasukkan ke dalam rancangan Perda RTRW dan tidak adanya Badan Koordinasi Perencanaan Ruang Daerah (BKPRD) saat perda itu mulai dibahas oleh eksekutif tahun 2010," paparnya.
Koordinator LSM Forum Komunikasi Anak Bangsa (FKAB) Jember Suharyono menilai pembahasan rancangan Perda RTRW selama bertahun-tahun menjadi sia-sia karena ketidakhadiran bupati dalam rapat paripurna pengesahan perda tersebut.
"Kalau begini kan akhirnya menjadi sia-sia dan hanya menghabiskan uang rakyat. Dibahas, kemudian salah satu pihak tidak datang saat agenda pengesahan perda," tuturnya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015