Jember (Antara Jatim) - Pihak Bidang Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah III Jawa Timur mengingatkan kepada Pemerintah Kabupaten Jember untuk tidak melanggar Undang-Undang Kehutanan dalam rancangan peraturan daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). "Kami hanya memberikan perhatian dan penekanan terhadap dua hal penting dalam rancangan peraturan daerah (Perda) RTRW itu," kata Kepala BKSDA Wilayah III Jatim di Kabupaten Jember, Sunandar Trigunajasa, Minggu. Dua hal tersebut menyangkut peta wilayah kawasan BKSDA dalam rancangan Perda itu terdapat sebaran penduduk dan rencana menjadikan kawasan Cagar Alam Nusa Barong sebagai kawasan pariwisata. Peta itu ada di dataran tinggi Hyang Argopuro dan Curah Manis Sempolan. Di gambar peta wilayah berwarna merah, itu menandakan adanya sebaran penduduk di kawasan itu. "Semoga itu diperbaiki karena kedua tempat itu merupakan kawasan konservasi yang tidak boleh jadi permukiman penduduk," tegasnya. Selain itu, dalam rancangan Perda RTRW juga menyebutkan rencana pengembangan pariwisata di kawasan Cagar Alam Nusa Barong, padahal kawasan itu merupakan kawasan yang harus dlindungi. "Jangan sampai ada pelabuhan atau transportsi khusus ke Nusa Barong karena kawasan itu memang bukan kawasan pariwisata. Kalau perahu keliling Nusa Barong tidak bisa kami larang karena lautnya bukan kawasan konservasi. Sekali lagi kami hanya mengingatkan," paparnya.(*)

Pewarta:

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015