Bangkalan (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, tahun ini mulai memberlakukan sanksi tegas bagi pegawai "nakal" yakni pegawai negeri sipil yang tidak disiplin masuk kantor. Menurut Asisten Pemerintahan Pemkab Hasanuddin Bukhori di Bangkalan, Rabu, pemberlakuan sanksi kepada PNS yang tidak disiplin ini dimaksudkan agar mereka bisa meningkatkan etos kerja, serta sebagai upaya agar mereka menjadi abdi negara yang baik. "Selain memberikan sanksi, kami juga akan memberikan penghargaan bagi mereka yang berkinerja baik, disiplin dan tidak sering bolos," ucapnya. Pemberian sanksi dan penghargaan kepada PNS di lingkungan Pemkab Bangkalan ini mulai diberlakukan, karena selama ini banyak laporan dari masyarakat bahwa PNS di lingkungan Pemkab Bangkalan sering keluar kantor saat jam kerja, tanpa izin dari pimpinannya. Padahal, sesuai dengan ketentuan, apabila PNS hendak keluar kantor di luar kepentingingan tugas dinas, harus mendapatkan izin atau sepengetahuan pempinannya. Banyaknya kasus pelanggaran hukum, seperti adanya oknum PNS yang terlibat kasus narkoba, pencurian dan berbagai jenis tindak pidana kriminal lainnya, juga menjadi faktor utama pemberlakukan sanksi dan penghargaan bagi abdi negara di lingkungan Pemkab Bangkalan itu. "Kebijakan ini, juga sebagai inplementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," kata Hasanuddin Bukhori menjelaskan. Menurut dalam ketentuan itu dijelaskan, PNS yang memiliki etos kerja dan disipilin baik akan diberikan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP), sebaliknya, bagi PNS nakal semisal sering bolos, melakukan pelanggaran hukum, maka honornya bisa dikurangi. "Ketentuan ini juga didukung dengan peraturan Bupati Bangkalan, sehingga landasan hukum pemberlakukan sanksi dan penghargaan bagi PNS di lingkungan Pemkab Bangkalan ini menjadi lebih kuat," tambahnya. Saat ini, katanya, Pemkab Bangkalan telah menyediakan absen sidik jari (cek lok), bukan tanda tangan manual sebagaimana diberlakukan selama ini, sehingga PNS yang benar-benar masuk kantor dan pulang sesuai dengan jadwal yang ditetapkan akan diketahui. "Kalau tanda tangan manual itu, kan bisa saja nitip kepada teman sekantornya agar tanda tanganya ditiru. Kalau cek lok kan tidak bisa diwakili, harus datang sendiri," pungkasnya.(*)

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015