Jember (Antara Jatim) - Ratusan buruh Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP) Kahyangan berdemonstrasi menuntut upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2015 sebesar Rp1.460.500 di halaman Kantor Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, Kamis. "Kami minta dibayar sesuai dengan UMK karena para buruh kebun menolak upah murah yang tidak sesuai dengan ketentuan dan menolak isu kebangkrutan di PDP," kata Koordinator aksi Dwi Agus Budiyanto. Menurut dia, aksi ratusan buruh tersebut karena tidak direalisasikan kesepakatan bersama pada tanggal 6 Agustus 2014 oleh pihak Direksi PDP Kahyangan, namun justru sebaliknya yakni pengurangan hak buruh, melakukan mutasi, dan PHK secara sepihak. "Para buruh kebun melalui Forum Komunikasi Pekerja AntarKebun juga sudah mengirimkan surat kepada pihak Direksi PDP terkait dengan tuntutan pelaksanaan hak normatif, namun tidak ada tanggapan," tukasnya. Selain itu, kata dia, ratusan buruh kebun Ketajek dan keluarganya terlantar setelah penyerahan tanah Kejatek kepada warga, sehingga banyak buruh kebun yang tidak bekerja. "Pihak manajemen direksi juga tidak transparan dalam menjelaskan kondisi keuangan, sedangkan di sisi lain pihak direksi mengklaim terjadi kebangkrutan," ujarnya. (*)

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014