Bangkalan (Antara Jatim) - Petugas Polres Bangkalan, Madura, Jawa Timur, menangkap seorang warga asal Desa Junuk yang dilaporkan sebagai dukun cabul ke mapolres setempat. "Dukun cabul yang kami ringkus bernama Behri (60), dan tersangka terbukti melakukan pencabulan pada seorang gadis berusia 19 tahun warga Kecamatan Kota Bangkalan," kata Kasat Reskrim Polres AKP Andy Purnomo di Bangkalan, Selasa. Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan dari korban yang mengaku dicabuli di salah satu hotel di Jalan Mayjen Sungkono, Bangkalan. Menurut Kasat Reskrim, kepada penyidik tersangka mengaku pencabulan itu terjadi saat tersangka datang kepada pria tua itu dan meminta sang dukun membuang sial pada dirinya. Kemudian, sang dukun meminta beberapa persyaratan, dan salah satu ritual buang sial itu harus dilakukan berdua, antara sang dukun dengan pasiennya di tempat tertutup dan tidak dilihat oleh siapapun. "Permintaan buang sial itu agar dia segera mendapatkan jodoh," kata sang dukun Behri di Mapolres Bangkalan. Saat itu, sang dukun lalu mengajak korban ke sebuah hotel di Jalan Mayjend Sungkono. Awalnya, korban ragu dengan ajakan sang dukun untuk melakukan ritual di kamar hotel. Namun pria itu mampu meyakinkan korban hingga akhirnya korban percaya. Dari pengakuan tersangka, ada 3 korba yang selama ini telah dicabuli dirinya. Dua korban dari luar Kota Bangkalan, sedangkan satu korban lagi yang kini melaporkan kasus pencabulan tersebut ke Mapolres Bangkalan. Selain menahan tersangka, polisi juga menyita pakaian korban sebagai barang bukti. Menurut Kasat Reskrim, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, polisi akan menjerat tersangka dengan Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencabulan. "Ancamannya 9 tahun penjara," terang Andy Purnomo. (*)

Pewarta:

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014