Malang (Antara Jatim) - Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Jawa Timur, Hendrizal Husein, turun jalan melakukan sosialisasi terkait Hari Antikorupsi yang diperingati setiap 9 Desember dengan membagikan stiker-brosur kepada masyarakat yang melewati Jalan Panji Suroso, Selasa. Menurut Hendrizal Husein, aksi tersebut merupakan bagian dari upaya pemberantasan korupsi dengan melibatkan masyarakat, sehingga sosialisasi pada masyarakat penting dilakukan. Sebab, selama ini masyarakat memiliki peran yang cukup vital dalam upaya pemberantasan korupsi. "Untuk menangani kasus korupsi membutuhkan peran masyarakat. Jika ada dukungan, berbagai kasus bisa segera dituntaskan. Pelibatan masyarakat ini juga sebagai upaya penyadaran akan bahaya laten korupsi, sehingga pengutan internal kejaksaan juga harus dilakukan," tegasnya. Menurut dia, dalam proses penanganan kasus-kasus korupsi, sering kali alat bukti berada di tangan masyarakat. Oleh karena itu, pelibatan masyarakat sangat penting dan upaya penyadaran terhadap masyarakat inilah yang terus diupayakan kejaksaan. Menyinggung upaya pemberantasan korupsi di Kota Malang, Hendri mengakui pihaknya saat ini sedang menangani beberapa kasus besar baik di dunia pendidikan maupun pemerintahan. "Kasus korupsi sudah ditangani tahun ini, sisanya akan dituntaskan tahun depan," ujarnya. Sementara itu Malang Corruption Watch (MCW) bersama warga dan mahasiswa menggelar aksi damai untuk memperingati Hari Antikorupsi di Balai Kota Malang. Dalam aksi itu, MCW, warga, dan mahasiswa mendesak para penegak hukum, baik kejaksaan maupun kepolisian untuk menuntaskan sejumlah kasus korupsi yang penanganannya berhenti. "Kami mendorong polisi dan kejaksaan untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi yang sekarang sedang mereka tangani," kata koordinator aksi, Fahrudin, koordinator aksi. Sebelum mendatangai Balai Kota Malang, para pengunjuk rasa itu juga menyampaikan aspirasi dan tuntutannya di Polresta Malang dan Kejasaan Negeri (Kejari) Kota Malang. Beberapa tuntutan para pengunjuk rasa itu di antaranya adalah penyelesaian kasus korupsi pengadaan lahan Universitas Islam Negeri (UIN) Maliki Malang dan kasus korupsi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Malang. "Banyak kasus korupsi di Kota Malang yang belum terselesaikan, bahkan baru proses penyelidikan sudah dihentikan dengan alasan tidak ada kerugian negara," tegasnya.(*)

Pewarta:

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014