Bojonegoro (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, berencana menyusun Peraturan Bupati yang mengatur besarnya upah minimum buruh perdesaan di luar upah minimum kabupaten atau UMK 2015 yang sudah ditetapkan Gubernur Jawa Timur. "Penyusunan Perbup Bojonegoro soal upah buruh di perdesaan ini terkait dengan usaha menarik investor masuk mendirikan usaha di wilayah perdesaan," kata Kepala Disnakertransos Bojonegoro Adi Witjaksono, di Bojonegoro, Senin. Ia menjelaskan investor kemungkinan enggan masuk ke daerahnya, disebabkan besarnya UMK 2015, yang sudah ditetapkan Gubernur Jatim mencapai Rp1.311.000/bulan. Padahal, lanjut dia, Bupati Bojonegoro Suyoto pernah melakukan pertemuan dengan Gubernur DKI Basuki Tjahaya Purnama beberapa waktu lalu. Dalam pertemuan itu ditawarkan perusahaan yang sudah jenuh di Jakarta, masuk ke Bojonegoro, dengan ketentuan pemkab akan mendukung sepenuhnya terkait upah. "Tapi kalau besarnya UMK 2015 mencapai Rp1.311.000/bulan, kemungkinan rencana perusahaan di Jakarta memindahkan perusahaan ke Bojonegoro batal," jelas dia. Oleh karena itu, menurut dia, dibutuhkan Perbup Bojonegoro yang mengatur terkait besarnya upah buruh di perdesaan. Mengenai besarnya upah buruh perdesaan, menurut dia, akan ditentukan berdasarkan survei kebutuhan hidup layak (KHL), yang akan dilakukan Dewan Pengupahan di daerahnya di sejumlah pasar tradisional. Ia menyebutkan Dewan Pengupahan sudah melakukan survei di Pasar Kedungadem, dan rencananya menyusul kemudian Pasar Tambakrejo, Malo dan Dander. "Ada 60 item yang dimanfaatkan untuk mengetahui KHL buruh di perdesaan. Data sementara belum menemukan adanya perbedaan KHL buruh di perkotaan dan di perdesaan," katanya. Ia menjelaskan penyusunan Perbup Bojonegoro terkait upah buruh perdesaan di luar UMK yang sudah ditentukan berdasarkan keputusan Gubernur Jatim, tidak menyalahi ketentuan. Menurut dia, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 7 tahun 2013 tentang Upah Minimum, di dalam pasar 9, mengatur pemberian upah di bawah UMK yang sudah ditentukan tidak dilarang untuk perusahaan padat karya. "Harapan kami nantinya pekerjaan di perusahaan yang berdiri tidak bersifat musiman, tetapi permanen," kata Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bojonegoro Sugiyanto. (*)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014