Madiun (Antara Jatim) - Pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun, Jatim, senilai Rp4,5 miliar terkendala lamanya hasil perhitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur. Kepala Kejari Mejayan Andi Sundari pada wartawan di Madiun Minggu, mengatakan, tidak jelasnya perhitungan kerugian negara oleh BPKP membuat penyidik kejaksaan memutuskan mencari alternatif lain untuk menghitung kerugian negara. Di antaranya dengan menambah keterangan ahli dari Rumah Sakit Umum Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dr Sardjito dan salah seorang pakar dari Fakultas Ekonomi Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta. "Hasil keterangan tambahan dari ahli sudah masuk dalam BAP, namun kami masih akan konsultasi dulu dengan Kejati," ujar Andi Sundari. Menurutnya, keterangan ahli meliputi keterangan mengenai kualitas barang berikut harga yang digunakan untuk melengkapi berkas pemeriksaan para tersangka. "Istilahnya kami menambah peluru sambil menunggu hasil audit BPKP. Jadi, ini alternatif lain untuk menghitung kerugian negara," kata dia. Pihaknya menyatakan, pada Desember berkas para tersangka ditargetkan sudah lengkap. Proses penyidikan kasus alat kesehatan tersebut sudah mencapai lebih dari 70 persen. (*)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014