Malang (Antara Jatim) - Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Malang, Jawa Timur, membentuk tim khusus penagihan yang bertugas mendatangi para wajib pajak yang masih menunggak pajaknya agar segera melunasi kewajibannya terhadap negara tersebut.
"Sekarang kami terus berupaya mengejar kekurangan target pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak ini dengan membentuk petugas penagihan pajak yang melakukan jemput bola dan mendatangi para wajib pajak (WP) secara langsung," kata Kepala Dispenda Kota Malang, Ade Herawanto di Malang, Jumat.
Selain jemput bola dan mendatangi WP secara langsung, katanya, Dispenda juga dengan membuka program layanan Sabtu dan Minggu. Selama tiga pekan pada November, Dispenda berhasil memungut pendapatan pajaksebesar Rp10 miliar dari pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Dengan adanya tambahan pendapatan dari pajak BPHTB sebesar Rp10 miliar tersebut, kata Ade, realisasi PAD dari sektor pajak selama kurun waktu Januari hingga November 2014 mencapai 92 persen atau sekitar Rp238 miliar dari target sebesar Rp260 miliar. "Kami tetap optimistis kekurangan target pendapatan pajak sebesar Rp22 miliar ini dapat tercapai pada akhir tahun ini," tegasnya.
Meski selama November raihan pajak dari BPHTB cukup besar, yakni Rp10 miliar, kata Ade, justru kekurangan target pajak paling besar juga pada komponen tersebut (BPHTB). Dari target sebesar Rp100 miliar, masih ada kekurangan sekitar Rp18 miliar.
Menurut Ade, kekurangan target pajak hingga saat ini sebesar Rp22 miliar dan sekitar Rp18 miliar diantaranya dari pajak BPHTB. Target pendapatan pajak Kota Malang secara keseluruhan pada 2014 sebesar Rp260 miliar dan sekarang sudah terealisasi sebesar Rp238 miliar, sehingga ada kekurangan sebesar Rp22 miliar.
Berdasarkan data dari Dispenda Kota Malang, pendapatan pajak yang sudah terealisasi 100 persen hingga November adalah pajak hotel dari target sebesar Rp17 miliar, pajak reklame dengan target pendapatan sebesar Rp15,6 miliar, pajak air bawah tanah yang ditarget sebesar Rp701 juta. Sedangkan perolehan pajak yang melebihi target adalah pajak parkir, yakni mencapai 121 persen dari target sebesar Rp1,9 miliar.
Sementara sejumlah perolehan pajak yang belum mencapai target adalah pajak BPHTB dari target Rp100 miliar, masih kurang Rp 18 miliar, pajak restoran dari target Rp28,4 miliar baru tercapai Rp27 miliar atau kurang Rp1,4 miliar, pajak hiburan dari target Rp4,52 miliar tercapai Rp4,478 miliar atau kurang Rp36 juta, pajak penerangan jalan umum (PPJU) dari target Rp37,6 miliar, terealiassi Rp36,1 miliar, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari target Rp53,8 miliar, terealisasi Rp51 miliar.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014
Editor : FAROCHA
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014