Madiun (Antara Jatim) - Sebanyak 50 persen dari 77 wanita pekerja seks (WPS) penghuni Lokalisasi Wisma Wanita Harapan Gude Madiun telah mendaftar ke posko yang berada di Kantor Desa Teguhan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, untuk pulang.
Para WPS tersebut juga telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan menerima uang kompensasi penutupan lokalisasi. Hanya saja, besaran uang yang diterima tidak sesuai dengan yang dijanjikan sebelumnya.
"Saya hanya menerima uang kompensasi sebesar Rp3 juta, padahal sebelumnya pemerintah berjanji akan memberi pesangon Rp5 juta," ujar salah satu penghuni Gude, Mumun, kepada wartawan, Rabu.
Ia mengaku tidak punya pilihan lain selain menerima uang tersebut dan segera keluar dari lokalisasi. Sebab, jika telah melebihi batas waktu yang ditentukan tanggal 15 November, ia malah tidak mendapat apa-apa dan dipulangkan paksa.
Sementara, anggota tim pemulangan penghuni lokalisasi Gude, Agus Budi Wahyono, menyatakan optimistis para penguni lokalisasi akan kooperatif hingga batas waktu yang ditentukan. Hal itu karena upaya yang dilakukan tim bersifat pendekatan dan bukan kekerasan.
"Hasil pantauan hingga tanggal 12 November 2014, sudah 50 persen WPS keluar dari lokalisasi. Upaya pemulangan berjalan lancar dan kondusif," ungkap Agus yang juga menjabat sebagai Kepala Bakesbangpol dan Dalam Negeri Kabupaten Madiun.
Menurut dia, pada tahap awal pemulangan tersebut, Pemkab Madiun dan Pemprov Jatim lebih fokus pada 77 WPS yang telah terdaftar. Sedangkan 24 mucikari dan 20 warga sekitar yang terdampak penutupan lokalisasi akan dilakukan pemberdayaan setelahnya.
Para WPS yang pulang, setelah tiba di kampung halamannya, diwajibkan melapor ke Dinas Sosial setempat. hal itu diperlukan untuk dilakukan pendataan.
Seperti diketahui, lokalisasi Wisma Wanita Harapan Gude akan ditutup pada 10 November 2014. Penutupan tersebut sebagai bagian dari instruksi Gubernur Jawa Timur yang akan menutup semua lokalisasi di wilayah Jawa Timur secara bertahap.
Sesuai rencana, para penghuni lokalisasi diberi batas waktu hingga tanggal 15 November 2014 untuk pulang dan mengambil jatah dana kompensasinya. Jika penghuni lokalisasi tidak mengambilnya sesuai batas waktu, maka mereka akan tetap dipulangkan tanpa uang kompensasi. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014