Bangkalan (Antara Jatim) - Kejaksanaan Negeri (Kejari) Bangkalan, Jawa Timur, Kamis, menahan seorang tersangka kasus dugaan korupsi dalam kasus Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) yang terjadi di wilayah itu. Menurut Kepala Kejari Bangkalan Joeli Soelistyanto, penahanan tersangka kasus dugaan korupsi PNPM itu berhadasarkan hasil pengembangan penyidikan kasus tindak pidana Korupsi yang dilakukan pada tersangka Hasan, mantan Kepala Desa Kramat, Kecamatan Bangkalan, dan kepada Yeni, Bendahara PNPM tahun anggaran 2005-2008. "Dari pengembangan penyidikan itu, lalu terungkap adanya satu tersangka lagi yang juga terlibat kongkalikong kasus PNPM pada tahun 2005-2008 itu," kata Soelistyanto. Ia menjelaskan, tersangka bernama Rahmat, salah seorang yang menjabat sebagai ketua UPK di Kecamatan Bangkalan. Rahmat ditahan kejari, karena terbukti kongkalikong pada kasus PNPM itu. "Tersangka Rahmat dengan sukarela datang memenuhi panggilan jaksa, lalu yang bersangkutan kemudian kami tahan tadi," katanya. Ia juga menjelaskan, untuk kedua terdakwa yakni Hasan dan Yeni telah disidangkan, bahkan divonis oleh Pengadilan Tipikor dengan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan. Keduanya, kata Kajari, terbukti telah melanggar Pasal 3 Undang-Unang Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 65 Junto Pasal 64. Berdasarkan fakta di persidangan, sambung Soelistyanto, keduanya telah menyebabkan adanya kerugian negara sebesar Rp456 juta dengan perincian, Yeni merugikan uang negara sebesar Rp39 juta dan untuk Hasan Rp219 juta. (*)

Pewarta:

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014