Malang (Antara Jatim) - Wali Kota Malang, Jawa Timur, Moch Anton, menyatakan penyelesaian pembangunan Jembatan Kedungkandang masih terhambat adanya kasus dugaan korupsi anggaran, sehingga belum bisa direalisasikan tahun ini. "Anggaran untuk penuntasan pembangunan jembatan tersebut sudah dituangkan dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2015 sebesar Rp30 miliar, namun belum bisa segera dilaksanakan karena menunggu kasus yang mendera proyek itu tuntas," katanya di Malang, Kamis. Ia mengakui belum bisa dilaksanakannya kelanjutan pembangunan Jembatan Kedungkandang yang sudah dipasang tiang pancangnya itu disebabkan kasus korupsi jembatan tersebut masih dalam pantauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat ini, lanjutnya, kasus tersebut masih dalam proses di KPK, bahkan beberapa hari lalu Pemkot Malang menerima surat permintaan dari KPK terkait data-data kasus dugaan korupsi tersebut dan data itu telah diserahkan. Politisi dari PKB itu menegaskan kelanjutan pembangunan jembatan baru bisa dilakukan jika kasus dugaan korupsi tersebut sudah tuntas. Jika Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari kepolisian sudah turun, penyelesaian pembangunan jembatan bisa dilakukan, apalagi anggarannya sudah disiapkan dalam APBD tahun depan. Pembangunan jembatan Kedungkandang membutuhkan biaya sekitar Rp79 miliar, namun dalam KUAPPAS 2015 baru dianggarkan Rp30 miliar, sehingga sisanya dianggarkan di tahun 2016. "Anggaran untuk pembangunan jembatan tetap kita siapkan sambil menunggu permasalahan dugaan korupsi pada tahapan sebelumnya tuntas," ujarnya. Sebelumnya Pemkot Malang telah mengerjakan pembangunan tiang pancang dan membebaskan lahan milik 52 warga di Keluarahan Kedungkandang dan Bumiayu yang terkena proyek tersebut. Proyek tersebut dihentikan karena diduga ada penyimpangan penggunaan anggaran, sehingga proyek pembangunan jembatan tersebut bakal di tender ulang setelah APBD 2015 disetujui DPRD setempat. Proyek pembangunan Jembatan Kedungkandang, sejak Juli 2013 sudah tidak dilanjutkan karena Dinas Pekerjaan Umum (DP) selaku operator proyek senilai Rp79 miliar itu telah memutus hubungan kerja sama dengan pihak kontraktor, yakni PT Nugraha Adi Taruna. Dugaan kasus korupsi anggaran Jembatan Kedungkandang tersebut ditangani kepolisian Kota Malang, namun karena tidak kunjung ada perkembangan, maka diambil alih oleh KPK.(*)

Pewarta:

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014