Surabaya (Antara Jatim) - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) DPRD Kota Surabaya minta Badan Kehormatan (BK) tidak buru-buru memanggil Ketua Komisi D Agustin Poliana atas tindakannya yang diduga tidak memberikan sambutan yang baik kepada tamunya belasan anggota dewan dari Kota Depok saat melakukan kunjungan kerja, Senin (3/11). "Kalau memanggil, pelajari dulu tata tertib DPRD, juga kode etik. Saya berharap pimpinan dan anggota BK mempelajari dulu hal itu. Baru kemudian merumuskan opini keluar lewat media, atau mengambil keputusan untuk memanggil Agustin Poliana," kata anggota FPDIP dan juga mantan ketua Pansus Tatib DPRD Surabaya Adi Sutarwijono kepada Antara, Rabu. Menurut dia, BK perlu mempelajari dulu kasusnya. "Apakah ada yang mengadu atau pelapor?" ujarnya. Ia mengatakan BK punya kewenangan bertindak jika ada pelapor atau pengadu, baik lisan maupun tertulis. "Apakah itu sudah ada? Kalau tidak ada pengadu/ pelapor, lantas apa dasar bertindak BK? Kabar burung? Atau, rumor yang berkembang?" katanya. Selain itu, pemanggilan seseorang anggota DPRD oleh BK juga mesti didasari oleh alat bukti yang kuat, paling tidak ada dugaan yang patut diasumsikan sebagai pelanggaran Tata Tertib/Kode Etik DPRD. Adi juga mempertanyakan kalau Agustin Poliana hendak dipanggil BK, apakah dugaan pelanggarannya atas tata tertib dan Kode Etik? Kalau BK sudah merumuskan dugaan pelanggaran itu, apakah dilakukan sebagai pimpinan alat kelengkapan DPRD (Ketua Komisi D) atau secara personal sebagai anggota DPRD. "Kapasitas sebagai apa dalam masalah tersebut harus jelas. Jika terkait dengan tugas sebagai pimpinan alat kelengkapan, pelanggaran apa yang membuat Agustin Poliana patut diperiksa BK? Pelajari tugas-tugas alat kelengkapan," katanya. Sebaliknya, lanjut dia, jika terkait sebagai anggota DPRD, pelajari dulu hak, tugas dan kewajibannya. Kemudian temukan dugaan pelanggaran yang dilakukan seorang anggota dewan. "Menurut saya, masalah penerimaan atas kunjungan anggota DPRD Kota Depok merupakan keselahpahaman. Kalau sebatas itu, maka BK sebaiknya tidak cepat-cepat bereaksi, apalagi beropini mau memanggil Agustin Poliana. Cukuplah kesalahpahaman itu diselesaikan di level pimpinan Dewan, dengan membenahi kembali hubungan dengan DPRD Kota Depok. Dengan begitu, masalah selesai dan tidak perlu diperpanjang," katanya. Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Surabaya sebelumnya menyatakan akan menggelar rapat terkait rencana pemanggilan Ketua Komisi D Agustin Poliana. "Kita besok (6/11) ada rapat BK. Kita akan rembuk berlima (anggota BK) untuk menyepakati pemanggilan Mbak Agustin," kata anggota BK DPRD Surabaya sekaligus Ketua Fraksi PAN, M Arsyad. Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya, Agustin Poliana membantah bahwa dirinya menelantarkan dan memberi perlakuan yang kurang baik kepada anggota DPRD Kota Depok. Politikus asal PDI-Perjuangan ini mengungkapkan, awalnya pertemuan dengan anggota DPRD Kota Depok ini digelar pada pukul 09.00 WIB, kemudian diundur menjadi pukul 11.00 WIB. Namun, jadwal ini kembali mundur menjadi pukul 12.00 WIB. Jadwal yang sudah disepakati ini kembali diundur menjadi pukul 13.00 WIB. "Mereka (anggota DPRD Kota Depok) datang ke Komisi D sekitar pukul 13.10 WIB. Mereka sudah kami sambut dengan baik. Ketika pertemuan juga terjadi dialog dan itu berlangsung sekitar 25 menitan. Bukan 10 menit seperti yang dikatakan Resky. Ini banyak saksinya," katanya. Agustin mempertanyakan dasar kecewa dari anggota DPRD Depok. "Kami sudah sampaikan bahwa, kedatangan mereka itu bersamaan dengan pembahasan RAPBD 2015. Kalau ada yang menyatakan kami tidak welcome, yang tidak welcome itu yang mana," katanya. (*)

Pewarta:

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014