Surabaya (Antara Jatim) - DPRD Kota Surabaya meminta Pemkot Surabaya gencar menyosialisasikan Perwali Nomor 53 Tahun 2014 tentang penggunaan Surat Keterangan Tanda Miskin (SKTM) untuk berobat gratis, setelah adanya penolakan pasien miskin oleh puskesmas di wilayah Perak Timur.
Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya Baktiono di Surabaya, Rabu mengatakan pemkot seharusnya lebih menyosialisasikan ke seluruh puskesmas yang ada di Surabaya agar segera mengetahui perwali yang baru tersebut.
"Sebab, jika permasalahan ini dibiarkan dampaknya akan lebih besar dan banyak orang yang akan berobat menggunakan SKTM bakal ditolak oleh seluruh puskesmas di Surabaya," ujarnya.
Diketahui puskesmas milik Pemkot Surabaya itu menolak seorang pasien yang akan melakukan pengobatan dengan alasan pihak puskesmas menginginkan pasien tersebut harus terlebih dahulu mengurus SKTM dari kelurahan sebelum ke puskesmas.
Berdasarkan keterangan keluarga Riyanto, pasien yang ditolak, puskesmas menginginkan SKTM dari kelurahan terlebih dahulu untuk digunakan berobat. Padahal, tata cara mekanisme pengurusan SKTM sudah diatur dalam perwali yang baru.
Baktiono menjelaskan jika merujuk pada Perwali No 77/2013, mekanisme pengurusan SKTM ialah harus melalui RT, RW, dan langsung menuju kelurahan baru ke puskesmas. Namun, semenjak dikeluarkanya Perwali baru Nomor 53/2014 mekanisme pengurusan SKTM berubah yakni mulai dari RT, RW, lalu ke puskesmas untuk meminta surat keterangan sakit, kemudian baru kelurahan untuk menerbitkan SKTM, baru kembali ke puskesmas.
Baktiono mengatakan pemkot seharusnya lebih menyosialisasikan ke seluruh puskesmas agar segera mengetahui perwali yang baru ini. Sebab, jika permasalahan ini dibiarkan dampaknya akan lebih besar dan banyak orang yang akan berobat menggunakan SKTM bakal ditolak oleh seluruh puskesmas di Surabaya.
"Makanya dinas kesehatan (dinkes) harus segera turun ke petugas puskesmas untuk menyampaikan peraturan perwali yang baru ini. Agar mereka tahu bahwa ada perwali baru tentang penerbitan SKTM ini. Ini nggak bisa dibiarkan, kasihan nanti masyarakat yang menggunakan SKTM ditolak, padahal masih berlaku," ujarnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014