Sampang (Antara Jatim) - Petugas Polres Sampang, Jawa Timur, berhasil menangkap seorang pemuda pelaku pemerkosa seorang gadis asal Desa Banyusoka. "Pelaku pemerkosaan yang berhasil kami tangkap bernama Widianto (25), warga Dusun Duk Timur, Desa Ketapang, Kecamatan Ketapang," kata Kasat Reskrim AKP Hari Siswo di Sampang, Selasa. Pelaku sebenarnya tiga orang, namun yang berhasil ditangkap petugas baru satu orang, sedangkan dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas. Kasus pemerkosaan yang menimpa seorang gadis berusia 21 tahun warga Desa Banyusoka, Kecamatan Ketapang, Sampang, itu terungkap, setelah korban melapor ke polisi, yakni pada unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sampang beberapa hari lalu. Korban diperkosa disebuah mushalla, dalam perjalanan pulang dari rumah pamannya di Desa Ketapang, Kecamatan Ketapang. Aksi ketiga pemuda itu bermula saat korban berkunjung ke rumah pamannya yang saat itu sedang sakit. Kala itu, salah seorang datang kepada korban dan menawarkan jasa hendak mengantar pulang, karena telah larut malam. Antara korban dan pelaku, sudah sama-sama kenal, namun korban kala itu menanggapi positif tawaran pelaku dan tidak terpikir bahwa dirinya akan diperkosa. "Nah, di tengah perjalanan, si korban ini diperkosa, di sebuah mushalla," terang Hari Siswo. Setelah itu pelaku selanjutnya memanggil dua orang temannya yakni MS dan AM, dan keduanya juga melakukan aksi yang sama. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, tersangka Widianto dijerat dengan Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemerkosaan dengan ancaman hukuman kurungan selama 12 tahun penjara. Sementara, hingga saat ini korban masih mengaku trauma dan malu atas kasus yang menimpa dirinya itu. Ia juga berharap, pelaku bisa dihukum seberat-beratnya, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (*)

Pewarta:

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014