Ngawi (Antara Jatim) - Sejumlah warga Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Antikorupsi, Kamis mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri setempat guna menuntut penuntasan sejumlah kasus dugaan korupsi yang dinilai tak kunjung selesai. Koordinator aksi Sumadi mengatakan, selama ini Kejaksaan Negeri Ngawi lambat dalam menangani kasus dugaan korupsi di pemerintah daerah setempat. Sehingga, kebocoran APBD diduga setiap tahun selalu terjadi dan bahkan lebih besar. "Karena itu, kami menghadiahi popok kepada pejabat kejaksaan setempat dengan maksud agar institusi hukum tersebut lebih serius lagi dalam menambal kebocoran APBD Pemkab Ngawi," ujar Sumadi. Aksi tersebut juga merupakan salah satu bentuk keprihatinan masyarakat terhadap lembaga negara yang lambat menangani kasus hukum di wilayahnya. Menurutnya, banyak kasus dugaan korupsi yang menumpuk dan hanya "jalan di tempat" alias tak kunjung selesai. Banyak laporan yang masuk ke Kejaksaan Ngawi, namun nyaris tidak terlihat tindak lanjutnya. Massa juga menyoroti laporan dugaan kecurangan dalam pemilihan perangkat desa di Desa Babadan, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi. Massa menilai, dalam pemilihan tersebut, panitia pemilihan, Kepala Desa Babadan, dan Camat Paron telah melanggar UU RI Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan PP Nomor 43 tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Perekrutan Perangkat Desa. Setelah berorasi, massa akhirnya ditemui oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ngawi Iwan Arto Koesoemo. Iwan juga menerima pemberian popok dari massa. Menurut Iwan, kasus-kasus dugaan korupsi yang masuk ke kejaksaan tetap ditindaklanjuti. Penangannya memang butuh waktu karena harus melakukan penyelidikan. "Kasusnya pasti ditindaklanjuti. Seperti kasus pemilihan perangkat Desa Babadan, saat ini masih pengumpulan data dan keterangan," ujarnya singkat.(*)

Pewarta:

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014