Oleh Joko Susilo Jakarta (Antara) - Ketua Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Sammy Pangerapan mengatakan Mahkamah Agung yang telah menghukum mantan Dirut IM2 Indar Atmanto dapat menyeret sekitar 200 bos perusahaan internet service provider (ISP) ke penjara. "Bayangkan saja jika MA mengeluarkan fatwa bahwa semua internet service provider (ISP) yang berjumlah sekitar 200-an memakai mekanisme bisnis yang sama dengan IM2, bisa dipastikan para bos ISP ini akan ramai-ramai masuk penjara," kata Sammy dalam siaran persnya, Kamis. Menurut dia, jaksa dan hakim tidak paham persoalan model bisnis telekomunikasi dan internet. Sammy mengatakan kejaksaan dan Mahkamah Agung yang telah menghukum mantan Dirut IM2 Indar Atmanto, ke LP Sukamiskin dapat mengancam bisnis di industri telekomunikasi terancam masuk penjara berjamaah, karena model bisnis yang mereka gunakan sama. Dia juga mmengatakan putusan penahanan Indar ini akan berdampak pula pada layanan penyedia jasa internet. "Kasus ini sangat berdampak baik pada industri maupun masyarakat, karena itu, pemerintah dalam hal ini Kementerian Kominfo harus memberikan perhatian lebih pada kasus IM2 ini," katanya. Dia mengkhawatirkan kasus IM2 akan membuat iklim investasi dan usaha di Indonesia menjadi tidak kondusif serta menjadi ancaman akan keberlangsungan layanan internet di Indonesia. (*)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014